Pada tahun 2019 dilakukan 20 kalibrasi kiblat masjid di Bintan, dan pada tahun 2020 dilakukan 10 kalibrasi kiblat di Bintan. Kalibrasi arah kiblat terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang arah kiblat serta minimnya para ahli Ilmu Falak di suatu daerah. Dibutuhkan kaderisasi ahli falak agar kemelencengan arah kiblat tidak terjadi lagi. Kebanyakan ahli falak lahir dari rahim pesantren, akan tetapi tidak semua pondok pesantren yang memasukkan mata pelajaran Ilmu Falak ke dalam kurikulum pendidikan mereka, termasuk pondok pesantren Idris Bintan. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatan kemampuan pengukuran arah kiblat untuk santri pondok pesantren Idris Bintan. Pengabdian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) yang merupakan metode riset yang dilaksanakan secara partisipatif oleh santri pondok pesantren Idris Bintan. Pengabdi beserta santri berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kemampuan santri pondok pesantren Idris Bintan dalam teori dan praktik pengukuran arah kiblat. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kemampuan dan pengetahuan santri pondok pesantren Idris Bintan tentang Ilmu Falak terutama mengenai arah kiblat. Hal ini dapat dilihat dari nilai rata-rata Post Test mereka yang mendapatkan 92,42 poin. Sedangkan pada awalnya nilai rata-rata Pre Test mereka hanya 45,15 poin. Terjadi peningkatan 47,27 poin setelah dilaksanakan pendampingan pengukuran arah kiblat untuk santri pondok pesantren Idris Bintan.
Kebebasan berpendapat menjadi topik penting dalam sistem demokrasi sebab menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya perihal HAM, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diterapkan di negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam. Bagaimana konsep hak berpendapat dalam Deklarasi Kairo dan nilai-nilai filososfis yang terkandungnya? Makalah ini mengupas perihal norma hukum dan norma Islam yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, manusia itu memiliki kebebesan untuk menyatakan pendapat dan berekspresi karena manusia adalah mahluk yang memiliki akal. Namun, nilai penting dalam kebebasan berpendapat itu setidaknya tidak melanggar dari maqashid al-syariah. Oleh sebab itu, pasal 22 pada Deklarasi Kairo hendak menerapkan hak asasi manusia namun tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.
Latar Belakang : Tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai 305/100.000 orang (Kemenkes, 2015). Dimana preeklamsia merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya AKI. Selain itu, preeclampsia juga berdampak pada bayi yang dilahirkan seperti berat badan lahir rendah, pertumbuhan janin terhambat serta turut menyumbangkan besarnya angka morbiditas dan mortalitas perinatal. Salah satu upaya untuk meminimalkan faktor resiko preeklamsia terhadap ibu dan bayi dengan melakukan pemeriksaan berkala secara rutin pada ibu hamil. Selain sarana dan prasarana yang belum mamadai, patogenesis yang belum jelas juga menjadi faktor kualitas penanganan preeklampsia masih beragam.
Laporan Kasus : Seoarang Perempuan, 25 tahun, G2P1A0 datang ke IGD RS “Ibnu Sina” dengan keluhan nyeri kepala yang dirasakan sejak 1 hari sebelum masuk RS, nyeri perut tembus kebelakang tidak ada, tidak ada pelepasan darah, lendir dan air. Gerakan janin masih dirasakan ibu. BAB normal. BAK lancar. Riwayat SC 1x atas indikasi PEB. Riwayat penggunaan kontrasepsi (-). HPHT 12/05/2017. Tanda Vital TD: 200/100 mmHg, nadi: 87x/m, pernapasan: 20x/m, suhu: 36,5 °c. Pemeriksaan laboratorium dalam protein urin +3. Di Diagnosis dengan Preeklamsia Berat dengan Prematuritas (gravid 31 minggu) dan post operasi sectio cesarea anak pertama. Rencana penatalaksanaan adalah terminasi kehamilan dengan tindakan operasi section cesarean.
Pembahasan : Berdasarkan kasus, kondisi tersebu dapat mengancam jiwa ibu dan bayi sehingga ditinjau dari aspek medis maka penanganan yang tepat dilakukan sesuai dengan pedoman terapi preemlamsia berat dan terminasi kehamilan yang preterm. Namun berdasarkan analisa bioetik, dilema etik yang muncul yaitu prinsip beneficience dan non-maleficence dengan pengambilan keputusan etik berdasarkan pendekatan Medical Indication dan Quality of Life. Analisa berdasarkan sudut pandang islam yang terkandung dalam surat Al-Isra ayat 7;Ar-Rahman ayat 60; Al-Mu’minun ayat 61; dan Al-Maidah ayat 32 serta teori etik islam.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.