Tujuan dari penelitian untuk mengetahui sistem pemerintahan desa adat yang masih original dengan mengambil sudut pandang dari konsep sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode deskriftif eksplanatory, normatif dan empirik. Penelitian ini dilakukan di desa sendi (Desa Adat) Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya adat istiadat serta kearifan lokal termasuk desa sendi (desa adat) dalam menerapkan sistem pranata pemerintahanya perlu adanya kajian yang lebih mendalam yang harus dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan jawaban atas hilangnya kode wilayah administratif desa sendi dari pengakuan pemerintah melalui Peraturan Dalam Negeri No. 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, nama Sendi tidak lagi termasuk dalam 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto.
Penelitian ini mempunyai tujuan khusus dalam memberikan gambaran dan informasi mengenai pelanggaran kejahatan di dalam dunia maya, dewasa ini, berbagai macam tujuan dan motif yang dilakukan oleh sekelompok oknum atau orang tidak bertanggung jawab yang kemudian dengan sengaja membuat keributan dengan keahlian khusus yang dimilikinya, sebagai dampak adanya dari pelanggaran kejahatan tersebut berimplikasi pada sebuah ancaman secara global ke seluruh dunia, khususnya kepada orang perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu, penelitian yang menitik beratkan pada studi literatur seperti, buku, karya ilmiah/jurnal, perundang-undangan dan bahan hukum lainya yang mendukung dalam peneltian ini kemudian diimplikasikan dalam studi kasus yang terjadi didalam dunia maya. Sejauh ini dampak atau implikasi adanya pelanggaran kejahatan didalam dunia maya tidak hanya menyesatkan bagi pembaca informasi elektronik, tetapi juga mengancam kedaulatan nasional dan lambatnya pertumbuhan ekonomi. Kejahatan didalam dunia maya yang tidak mengenal ruang dan waktu, apabila tidak segera disiapkan payung hukum dalam menegakan hukum dan tercapinya keadilan bagi masyarakat, hal itu berpotensi semakin meningkatnya tingkat pelanggaran kejahatan yang sudah mulai masuk pada era Revolusi Industri 4.0 dan akan bertransformasi di era 5.0 yang mengedepankan sisi digital sebagai alat komunikasi teknologi yang semakin berbahaya bagi generasi muda yang akan datang, jika tidak segera diantisipasi oleh regulasi sebuah sistem hukum yang lebih memadahi dan lebih dinamis. Meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki UU ITE No. 11/2008 dan sebagian telah diperbaruhi dengan keluarnya UU No. 16/2016 tetapi hal itu masih belum cukup dalam menghadapi arus global lintas negara.
The focus of this research study aims to reaffirm the contents of article 45 paragraph (5) of the ITE Law related to complain offenses which are considered confusing in providing clear definitions and obscurity of legal certainty which can hinder the law enforcement process for justice seekers if there is a dispute in cyberspace. This type of research is normative legal research, descriptive using deductive reasoning. From the results of the discussion, this study shows that the complaint offense listed in the ITE Law which is abstract in nature is blurred if the complaint does not have a more concrete explanation of the meaning of the complaint. So that the Judicial Review needs to review the contents of the article. Policy formulation UU ITE No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which was last amended by Act No. 19 of 2016 specifically with the interaction of social change and changes in law today address alignments on the one hand in the interests of a group. Fokus dalam studi penelitian ini bertujuan untuk menegaskan kembali isi pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait dengan delik aduan yang dirasa membingungkan dalam memberikan definisi yang jelas serta terkaburnya sebuah kepastian hukum yang dapat menghambat proses penegakkan keadilan hokum bagi pencari keadilan apabila ada sengketa di ruang cyber space. Tipe Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, deskriptif dengan mengunakan penalaran deduktif. Dari hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa delik aduan yang tercantum dalam UU ITE yang bersifat abstrak menjadi kabur apabila delik aduan ini tidak mempunyai penjelasan yang lebih konkrit dari arti delik aduan tersebut. Sehingga dirasa perlu Judicial Review mengkaji lagi muatan pasal tersebut. Formulasi kebijakan UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 khususnya dengan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum dewasa ini menujukan keberpihakan pada satu sisi dalam kepentingan suatu golongan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.