Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis kebijakan perlindungan bagi anak (perempuan) korban eksploitasi seksual melalui nikah siri yang marak terjadi di Indonesia. Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundangundangan, konseptual dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Temuan: Penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak dalam pernikahan siri belum diatur secara tegas dalam hukum nasional, tetapi tindakan tersebut dilarang. Pemerintah diharapkan untuk segera menilai, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan penghapusan pernikahan anak di usia dini dengan diberikan sanksi pidana yang tinggi secara berurutan untuk menciptakan kepastian hukum. Perubahan UU Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan untuk perempuan sebagai bentuk perlindungan preventif dalam mengurangi pernikahan siri. Melakukan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menilai aplikasi hukum anak, serta melibatkan mereka dalam seminar atau forum yang membahas masalah anak-anak, dalam rangka menciptakan upaya perlindungan anak.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.