Munculnya wabah virus corona pada pada akhir tahun 2019 di Wuhan, China menimbulkan rasa takut bagi setiap orang, mengingat karena infeksi virus ini menyebabkan ganguan ringan pada system pernafasan, infeksi paru-paru berat, hingga kematian. Penyebaran yang sangat cepat dan meluas sampai ke Negara kita Indonesia telah bayak menimbulkan korban di kalangan masyarakat bahkan angka kematiannya terus bertambah. Penyebaran yang masih melalui droplet dan menular melalui salaman, atau melalui benda yang tersentuh orang terkena wabah, oleh perintah yang di upayakan pencegahan dan menghambat lajunya penyebaran covid19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitaizer dan jaga jarak, selain itu membuat berbagai peraturan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Akibat mobilitas manusia, di dalam perjalanan baik darat, laut maupun udara, dengan menerbitkan surat edaran No. 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri, dalam masa pademi cororna virus 2019. Berbagai syarat yang harus dipatuhi berdasarkan ketentuan itu didalam melakukan perjalanan, terutama perjalanan udara denagan menggunakan pesawat udara, maka setiap penumpang diwajibkan membawa surat hasil negative rapid test RT- PCR yang sempelnya di ambil 3x24 jam, sebelum keberangkatan atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya di ambil kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, hasil negatif pemeriksaan rapid test PCR maupun antigen di ambil dari klinik kesehatan maupun rumah sakit. Kebutuhan atas kewajiban hasil rapid test RT-PCR maupun rapid test Antigen untuk keberangkatan dengan menggunakan pesawat udara di bendara Kuala Namu disalah gunakan oleh oknum klinik Kimia Farma Diagnostik untuk mencari keuntungan pribadi, stik yang di pakai hasil daur ulang ini sangat membahayakan bagi pengguna berikutnya. Perbuatan pidana ini di bongkar Direktorat Reserse criminal khusus Polda Sumatra Utara, dan saat ini dilakukan penyidikan dan kepenyelidikan dengan persangkaan pelanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan JO Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.