Manusia sebagai mahluk sosial tidak bisa lepas dari kehidupan perekonomian yaitu jual beli. Aktivitas jual beli dengan berbagai macam bentuk untuk membangun usaha yang memberikan keuntungan. Salah satunya praktik jual beli menggunakan member card yang bertujuan untuk mendapatkan discount. Praktik discount dalam member card yang terjadi di Toko Rabbani Plaju Palembang dalam penggunaan member cardnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 perlu diketahui bahwa dalam penggunaan member card tersebut hanya berlaku jangka waktu 1 tahun setelah itu adanya biaya perpanjangan member card tersebut sebesar Rp.25.000. Sistem praktik discount dalam member card yang terjadi di Toko Rabbani Plaju Palembang itu dinilai bertentangan dengan nilai syari’ah, asumsi atas hal tersebut disampaikan oleh Dr. Oni Sahroni yang merupakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bahwa kartu discount dengan iuran berkala dan biaya keanggotaan itu tidak diperbolehkan dalam Islam karna ada unsur gharar. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu :1) Bagaimana praktik discount dalam member card di Toko Rabbani Plaju Palembang? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik discountdalam member card di Toko Rabbani Plaju Palembang?. Metode penelitian ini adalah field research dan metode jenis data yang digunakan yaitu kualitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu pengguna member card di Toko Rabbani Plaju Palembang dan sample yang digunakan berjumlah 8 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik discount dalam member card di Toko Rabbani Plaju apabila sudah mendaftar maka akan mendapatkan discount 10 % sampai15%,discount berlaku untuk semua barang tanpa adanya minimal pembelian dalam seminggu,Toko Rabbani Plaju Palembang ini juga pada saat akhir tahun selalu ada program promo discount 50 % tetapi hanya untuk yang ada member card saja. Menurut hukum ekonomi syariah bahwa discount dalam member card itu diperbolehkan. Dalam transaksi jual beli yang ditinjau dari hukum ekonomi syariah member card Rabbani ini jika sudah melakukan pendaftaran dengan berbayar atau gratis tentunya calon member sudah mengetahui akan mendapatkan discount didalam member card dengan cara harus memenuhi semua persyaratannya. Tentunya kedua belah pihak sudah saling tahu serta ridho apapun yang menjadi persyaratan dalam transaksi tersebut. Akan hal itu keduabelah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan dan didalamnya tidak ada unsur penipuan karena biaya pembayaran pendaftaran atau perpanjangan member card tersebut termasuk ke dalam upah kerja. Kata Kunci : Discount, Member Card, Jual beli
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.