Anak adalah harapan setiap orang tua dan keluarga. Dalam cakupan luas, anakadalah harapan bangsa dan negara bahkan dunia di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, menjadi hal yang krusial dan komitmen bersama untuk memenuhi hak-hak anak sebagai manusia serta mewujudkan dunia yang layak bagi mereka.Pada tahun 1989, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Konvensitentang Hak-hak Anak (KHA) dan menetapkan kewajiban bagi pemerintah yang meratifikasi untuk membuat langkah-langkah implementasi. Secara garis besar, Konvensi Hak-hak Anak (KHA) tersebut mengelompokkan hak-hak anak ke dalam 4(empat) kelompok hak dasar, yaitu hak untuk bertahan hidup (survival rights), hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights), hak atas perlindungan (protection rights), dan hak untuk berpartisipasi (participation rights).Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun1990 melalui Keppres Nomor 36 tahun 1990 kemudian mengesahkan Undang-undangPerlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dengan meratifikasi KHA, Indonesiamenyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia seorang anak yang setara pentingnya dan bahwa Indonesia akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.Sejak diratifikasi Konvensi Hak Anak, pemerintah mulai menyusun berbagaistrategi untuk membuat kebijakan maupun program yang betujuan untuk mewujudkanhak-hak anak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang KebijakanPengembangan Kota Layak Anak. Terdapat 40 kabupaten dan 34 kota di Indonesia yang telah dicanangkan sebagai salah satu kabupaten/kota menuju layak anak.Bandung adalah kota yang pertama kali memiliki inisiatif untuk mengembangkanKota Ramah Anak pada tahun 2004. Pada tahun 2006 Kota Bandung telah mendapatkan dua penghargaan sebagai pemerintahan yang memiliki komitmen kuatdalam upaya perlindungan anak sehingga telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.Dalam kebijakan ini, salah satu prinsipnya adalah partisipasi anak dalam pembangunan lingkungan yang juga sebagai salah satu hak dari 31 hak anak. MenurutPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 2, “Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat darikeputusan tersebut. Anak perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, termasukdalam pengambilan keputusan rencana pembangunan daerah untuk mewujudkankota yang layak bagi mereka.Hal di atas menunjukkan bahwa partisipasi anak sesungguhnya merupakan dasar dan batu pijakan yang menjamin bahwa anak-anak merupakan subyek darihak asasi manusia yang sama sehingga tidak selalu menjadi objek dari suatu prosespembangunan. Saat ini, pemerintah telah membentuk dan membina wadah partisipasianak yang disebut Forum Anak, yang didalamnya beranggotakan seluruh anak danpengurusnya terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok anak. Forum anak ini dibentuk dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan anak-anak dan kepentinganorang dewasa. Forum anak merupakan media, wadah atau pranata untuk memenuhihak partisipasi anak tersebut, untuk secara khusus menegaskan pasal 10 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai bentuk komitmen dalam merespon kesepahaman atas pentingnya hak partisipasi anak untukmewujudkan Dunia yang layak bagi anak, Pemerintah Kota Bandung juga membentukdan membina wadah partisipasi anak (forum anak) yang bernama Forum Komunikasi Anak Bandung (FOKAB).Akan tetapi, hal ini agaknya juga masih sulit diimplementasikan. Anak sampai saat ini masih berada dilatarbelakang saja dalam proses pembangunan. Kesejahteraananak diasumsikan akan terjadi bila pembangunan berjalan dengan baik. Jadi anak hanya ada dalam anggapan dan tidak pernah dikedepankan secara sadar dan sengaja sebagai wawasan pembangunan dan bukan subyek pembangunan. Mereka hanya menjadi indikator pembangunan, seperti angka kematian bayi, angka kematian balita dan anak, derajat partisipasi dalam pendidikan, dan sebagainya.Konsep anak sendiri juga masih bias. Anak dipandang sebagai orang dewasa yangbelum ‘jadi’, atau tengah dalam proses ‘menjadi’, sehingga tidak perlu diperhitungkan. Padahal anak adalah warga negara yang penuh akal, yang mampu membantu pembangunan masa depan lebih baik bagi semua orang.Berdasarkan pernyataan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui sejauh mana pemenuhan hak partisipasi anak melalui forum anak dalam implementasi kebijakan kota layak anak.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.