Dalam perkembangan teknologi saat ini, pengguna media social meningkat secara signifikan. Informasi dengan sangat mudah didapatkan melalu media social termasuk juga data pribadi seseorang yang seharusnya menjadi kerahasiaan dan hal-hal yang bersifat privasi. Hal ini tentu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Padahal data pribadi merupakan bagian dari HAM yang dilindungi. Banyaknya terjadi permasalahan penyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Tujuan dan fokus pada penilitian ini yaitu membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi di dalam media sosial berkaitan dengan UU ITE dan perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi jika terjadi kebocoran. Indonesia saat ini belum mempunyai aturan yang khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi dalam media sosial. Oleh sebab itu, jurnal ini bertujuan untuk menciptakan konsep pengaturan yang memadai dalam mengatur perlindungan data pribadi pengguna media social
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.