Fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan. Umumnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di di desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan selesaikan sendiri oleh para pihak tanpa bantuan pihak ketiga. Masyarakat desa Tarahan masih menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah pribadi dan tidak perlu dicampuri oleh pihak diluar keluarga. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga umumnya diselesaikan dengan bantuan keluarga dan tokoh masyarakat. Tingkat pendidikan masyarakat desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan yang 43% tamat SD/SMP dan 21.43% tidak/belum bekerja akan berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dengan kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terulang. Kata Kunci: kekerasan dalam rumah tangga, penyelesaian sengketa
Mitra dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah santri di Pesantren Rumah Quran Umar bin Khattab yang beralamat di Jl. Kp. Bojong Hilir No.12, Bojong, Kec. Kemamng, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dimulai dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020 yang diawali dengan audiensi, rapat pembahasan tema, penandatangan kerjasama dan pelaksanaan edukasi/penyuluhan. Pancasila dapat difungsikan dalam setiap elemen kelembagaan, pendidikan, kebudayaan, dan organisasiorganisasi di Indonesia, misalnya di pesantren. Pesantren sebagai pendidikan tertua di Indonesia sangat berkembang pesat dan besar. Perkembangannya pun tidak hanya pada tekstual, namun lebih mengikuti perkembangan zaman, dengan tujuan mempersiapkan siswa atau santri lebih maju, bukan hanya ahli di bidang agama, namun tentang kepemerintahan juga digalakkan dengan diadakan Pendidikan-pendidikan di Pesantren. Kurangnya kesadaran para santri terkait rasa persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan terjadinya kelompok-kelompok antarsuku disana. Untuk itu, edukasi dan penyuluhan hukum ini menjadi penting dilaksanakan agar perbedaan suku antar santri tetap dapat memupuk rasa gotong royong antar santri dan rasa persatuan bangsa. Penyuluhan dan edukasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan yang berguna dan menambah khasanah ilmu pengetahuan dan wawasan kepada para santri mengenai penanaman karakter khususnya terkait dengan penanaman nilai persatuan dan tanggung jawab di dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuannya adalah agar para santri dapat mengetahui mengenai faktor penyebab dari hal-hal yang merusak persatuan dan langkah apa yang harus ditempuh jika terjadi hal-hal yang dapat mengilangkan rasa persatuan dan kesatuan. Luaran yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini adalah berupa laporan hasil pengabdian masyarakat disertai artikel P2M yang akan diterbitkan dalam jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas. Dalam artikel tersebut akan dicarikan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga metode tersebut dapat diterapkan di tempat yang lain dengan kondisi permasalahan yang sama. Kata kunci: Persatuan Indonesia
Children are basically good imitators. What's more, in the era of the digital world and the internet, children can more easily access shows on social media and exchange information via cell phones. With the ease of accessing the internet, it is not uncommon for children to commit acts that violate the law, such as theft, fights, and other criminal acts, so that the child is then subject to criminal proceedings. For children who are in conflict with this law, Indonesia actually already has rules for handling them, namely Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. However, it seems that the procedure for handling and protecting children who have problems with the law still needs to be socialized more intensely, because there are still many parties who have not implemented the provisions of the law. For example, the provision regarding children who commit crimes in their detention cells cannot be combined with adults, the fact is that in the field there are still cells whose detention cells are joined by adults. One of the aims and objectives of the community service activities carried out by lecturers at the Faculty of Law, Esa Unggul University, is to socialize the handling and protection of children who have problems with the law. It is hoped that after this socialization there will be no wrong handling procedures for children who have problems with the law, and also children who are in conflict with the law will get the rights as regulated in the legislation. Keywords: child, unlawful act, handling. AbstrakAnak pada dasarnya adalah peniru yang baik. Terlebih lagi dalam era dunia digital dan internet ini anak bisa lebih mudah mengakses tontonan di media sosial dan bertukar informasi lewat ponsel. Dengan kemudahan mengakses internet tersebut membuat anak tidak jarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti pencurian, tawuran, dan tindak pidana lainnya, sehingga anak kemudian di proses pidana. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ini, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan untuk penanganannya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun nampaknya prosedur penanganan dan perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum ini masih perlu di sosialisasikan lebih intens, karena masih banyak para pihak yang belum melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut. Misalnya ketentuan mengenai anak yang melakukan tindak pidana sel tahanannya tidak boleh digabung dengan orang dewasa, faktanya dilapangan masih ada yang sel tahanannya bergabung dengan orang dewasa. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul salah satu maksud dan tujuannya adalah ingin mensosialisikan mengenai penanganan dan perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Diharapkan setelah sosialisasi ini maka tidak ada prosedur penanganan yang salah terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak sebagaimana telah diatur di dalam perundang-undangan. Kata kunci: anak, melanggar hukum, penanganan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.