Uncertainty with regard to the proper implementation of Article 44 of the Criminal Code is to be discussed. In legal practice, the existence of mental disorder in those who are accused of murder or homicide will be made dependent on the decision of psychiatrist (authorized to conduct forensic psychology or psychiatry). In the case that such mental disorder is determined to be existing during a pre-trial hearing, the court is under no obligation to order cessation of the criminal proceeding. It is noted that in a number of cases the decision to terminate investigation or cease court proceeding falls completely under the Judge discretionary power. The author’s recommendation is that a reformulation of Art. 44 of the Criminal Code is in order.
<p><em>Profesi advokat tentu bukan semata-mata untuk mencari kekayaan secara materiil atas jasa hukumnya. Hal itu disebabkan karena setiap advokat yang menjalankan profesinya, diwajibkan untuk berpedoman kepada kode etik advokat. Perilaku seorang advokat yang menaati kode etik mencerminkan sikap patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Undang-Undang Advokat, dan Kliennya. Oleh karena itu, integritas seorang advokat harus diperjuangkan, agar layak disebut sebagai officium nobile. Integritas seorang advokat dipandang harus sejajar dengan kebebasan yang didapatkan, kemandiriannya, dan rasa tanggungjawab. Tujuan penelitian ini tidak lain adalah dapat memberikan masukan terhadap integritas advokat, yang bebas seta mandiri yang tidak telepas dari tanggungjawabnya berdasarkan kode etik. Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Selain itu kesimpulan yang didapatkan adalah, advokat patut menjaga integritasnya sebagai seorang advokat, dan berperilaku atas kode etik advokat. Namun, penegakan kode etik tersebut selama ini banyak mengalami kendala dalam penegakannya, terutama tidak adanya Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang diatur secara tegas dan jelas. </em></p><p><em> </em><strong><em>Kata Kunci : Integritas, Advokat, Kebebasan, Kode Etik </em></strong></p>
This paper aims to examine the implementation of the Child Friendly Cities and Districts in Indonesia, as part of the decentralized agenda of current Indonesian reform. Child protection has become one of the current problematic issues. This protection includes the effort to guarantee and ensure the right to live, grow, develop, and participate fully in realizing each child's future. The Indonesian government introduces regional child protection, it is Child-Friendly Cities and Districts as a part of the critical address responding to the issue to the extent the government provide a serious protection for the infant generation. Historically, the United Nations Children's Fund (UNICEF) initiated this concept, whose purpose was to aspire to children's rights through the goals, programs, policies, and local governance structures. To date, there remain many regional governments that do not have regulations on child-friendly cities or districts. This paper considers Indonesia's regions experiencing in regulating and implementing the child-friendly cities and districts that have become a benchmark for the other regions. In the end, this paper concludes that each region must regulate and implement the child-friendly cities with regional characteristics into a series of regional regulations, particularly preceded by the regional regulation. KEYWORDS: Human Rights, Child Protection, Children Rights, Child-Friendly Cities.
Autopsi forensik tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama penemuan penyebab pasti kematian seseorang. KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133 dan 134, telah mengatur mengenai autopsi forensik. Adanya ketentuan mengenai pemberitahuan kepada keluarga korban untuk dilakukannya autopsi forensik, merupakan kendala tersendiri di dalam implementasinya, yang justru menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus kematian yang tidak wajar. Padahal, hanya melalui autopsi forensik suatu kebenaran materiil dapat diungkap kebenarannya secara ilmiah, baik pada saat dimulainya penyelidikan perkara sampai dengan pembuktian perkara di pengadilan. Beberapa kasus dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengindikasikan mengenai pentingnya posisi autopsi forensik dalam pembuktian kasus-kasus kematian yang diformulasikan sebagai tindak pidana materiil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus kematian tidak wajar, seyogianya pelaksanaan autopsi forensik tidak harus menunggu persetujuan keluarga korban demi tercapainya kepastian hukum yang adil, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat.
Omnibus Law merupakan teknik/metode penyederhanaan hukum (simplikasi hukum) yang dituangkan pada terciptanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah momentum yang akan dikaji menggunakan aliran filsafat sejarah hukum yang dipelopori oleh beberapa ahli hukum terdahulu, ikon pada saat itu adalah F.K. von Savigny. Ia menolak Mazhab Hukum Alam dan Positivisme Hukum untuk Unifikasi/Kodifikasi Hukum Jerman pada waktu itu, ia lebih memilih Kodifikasi yang dibentuk menggunakan karakter jiwa bangsa (Volksgeist). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan untuk menganalisis UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik Omnibus Law dirasakan bertentangan dengan karakteristik pembentukan hukum berdasarkan Aliran/Mazhab Sejarah Hukum (Historical Jurisprudence) ini. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Yuridis Sosiologis.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.