Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut syariah agama perkawinan di katakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing, bagi umat Islam harus memenuhi syarat dan rukunnya seperi adanya Ijab-Qobul, saksi, dll. Akan tetapi menurut hukum positif di samping menurut agama ternyata perkawinan tersebut juga harus dicatat. Pencatatan perkawinan merupakan hal penting dan wajib dilaksanakan bagi penduduk Indonesia, tujuannya adalah untuk menertibkan perkawinan yang ada di Indonesia. Selain hal tersebut dengan adanya perkawinan maka akan menimbulkan akibat hukum/hak dan kewajiban yang harus ditanggung oleh para pihak yang terkait dengan perkawinan tersebut. Bagi umat Islam yang belum dicatat perkawinannya dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Yang diantaranya adalah seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Jember Nomor 1197/Pdt.P/2013/PA.Jr terkait Permohonan Isbat Nikah, dalam perkara antara : HALIMAH Binti SAHRUN sebagai Pemohon Melawan SATURI sebagai Termohon. Inti dari surat permohonan tersebut adalah Pemohon meminta penetapan dari Pengadilan Agama Jember tentang sahnya pernikahan pemohon dengan suaminya yang telah meninggal dunia tersebut sebagai tanda bukti dan kepastian status pernikahan pemohon karena sebelumnya perkawinan tersebut tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA) serta untuk mengurus akta kelahiran anaknya.
Taxes were the main state of income that used as a tool to finance government activities. One of the means to increase revenue in this state is tax sector, DJP imposes taxes on electronic transactions (e-commerce). The problems from this situation of PMK have maked traders or service providers and marketplace platform providers have to cut taxes (PPN and PPnBM) on each transaction, thus making the transactions complicated, in fact the selling value of goods will be of high value with the imposition of the taxes. This qualitative research was conducted in Sumenep Regency by interviewing 13 informants; 1 academician and 12 business people and e-commerce users. The results of the interview our analyzed, the starting from data reduction, data presentation, and drawing conclusions that assisted by analysis tools of NVivo 12. The results of this research are (1) some taxpayers do not know PMK 210 regarding e-commerce tax. That matter because they have not gotten socialization and are not willing to seek information related the regulations; and (2) the existence of the e-commerce tax consider to be valid. Because taxes payment to the state will return to community, like as a infrastructure, and the other determined by laws and regulations.
Perlombaan yang marak atau sering dijumpai saat ini khususnya di sekitar kabupaten Sumenep adalah perlombaan burung lovebird dari panjangnya kicauan atau kontes paduan warna yang unik dari seekor burung lovebird yang dianggap langka oleh para masyarakat penggemar. Syarat mengikuti perlombaan burung lovebird bermacam-macam dari mulai umur seekor lovebird, kelas rendah atau tinggi sesuai dengan uang pendaftaran untuk mendaftar sebagai peserta. Para peserta akan mengantung lovebird dengan sangkarnya pada gantangan yang telah disediakan dengan dinilai oleh beberapa juri dalam beberapa menit. Saat waktu yang ditentukan oleh juri telah selesai maka para juri akan mengumpulkan dan menjumlah hasil penilaian oleh beberapa juri. Selanjutnya lovebird peserta yang memperoleh nilai tertinggi akan dijadikan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah berupa setifikat serta uang ataupun kendaraan bahkan hadiah umroh. Mekanisme perlombaan tersebut terdapat unsur judi menurut hukum positif dan hukum islam sendiri.
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yaitu ditandai dengan munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannnya terdapat perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman (publisitas) dalam pembuktian pemilikan tanah antara “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” dengan “Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”. Maka dari itu dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pengumuman pendaftaran tanah pertama kali yang kurang dari ketentuan perundang-undangan dan bagaimana upaya hukum dari pemilik hak atas tanah apabila sertifikatnya dimohonkan oleh orang lain yang telah melewati proses pengumuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari perbedaan peraturan jangka waktu pengumuman (publisitas) pendaftaran tanah tersebut ialah kedudukan sertifikat yang diterbitkan dari kedua peraturan tersebut sah sebelum ada pembatalan hak dan putusan Judicial Review, sedangkan dampak dari jangka waktu pengumuman (publisitas) perbedaan pengaturan yang lebih pendek tersebut ialah mengenai hilangnya hak subjek hukum lainnya. Pembatalan hak ada dua jenis yaitu karena cacat hukum administrasi dan karena putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jasa konstruksi mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, hal demikian didasarkan pada undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menggantikan Undang Undang No. 18 tahun 1999, penyempurnaan aturan dilakukan disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum dalam muatan undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan perjanjian. Kegiatan jasa konstruksi berperan sebagai pendukung pembangunan nasional ekonomi serta merupakan salah satu faktor produktifitas untuk memobilisasi pertumbuhan di setiap wilayah baik ditingkat kabupaten atau kota/profensi. Jasa konstruksi yang bersifat keperdataan dengan menitik beratkan pada perjanjian penyelenggaraan didasari oleh undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi agar setiap hak dan kewajiban dapat terealisasikan dengan mengacu pada kemanfaatan, keselamatan,persamaan dan keadilan. Penyelenggaran konstruksi harus dilakukan dengan melihat ketentuan yang telah diatur dalam pasal 2, 38 dan sub pasal lainnya yang saling berkaitan oleh karena jasa konstruksi merupakan kegiatan pekerjaan knstruksi yang berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Adapun perjanjian konstruksi harus dilakukan diatas dokumen yang memuat rumusan pekerjaan, uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaa. Hak dan Kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi. Artinya dokumen perjanjian haruslah berisikan segala hal yang diperjanjikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga kesepakatan mufakat atas perjanjian tersebut merupakan perikatan hukum (undang-undang) keduabelah pihak yang berkonsekuensi dengan penyandangan hak dan kewajiban diantara pengguna dan pemberi jasa konstruksi. Penyelenggaran dan perjanjian konstruksi haruslah dilakukan dengan berwawasan lingkungan dan menjamin ketertiban umum serta kepastian hukum, artinya pembangunan konstruksi harus mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta berfungsi sebagai pendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.