Salah satu produk syariah yang ditawarkan kepada masyarakat adalah prinsip sewa-menyewa atau ijarah yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah. Prinsip ijarah yang ditawarkan kepada masyarakat didasarkan pada sebuah perjanjian (akad). Transaksi muamalah melalui ijarah mengalami perkembangan dan terobosan baru dalam dunia perbankan modern, seperti ijarah operational lease dan ijarah berbentuk fnancial lease yang biasanya diterapkan dalamsistem perbankan syariah, sekarang telah mengalami perkembangan dengan diterapkannya ijarah dalam sistem pasar modal syariah yang berbentuk sukuk atau obligasi Syariah, sehingga perlu ada kajian lebih lanjut terkait bagaimana tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan sistem perekonomian tidak hanya dalam sistem perbankan syariah saja melainkan dalam sistem pasar modal syariah, akad ijarah ini digunakan. Penerapan ini menciptakan inovasi dalam prinsip-prinsip ijarah, seperti akad ijarah muntahiah bit tamlik, sukuk ijarah dan sukuk ijarah SBSN
Sistem ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak hanya berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lain. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, Serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan dalam pengangkatan duta besar sebelum amandemen UUD 1945, dilakukan secara penuh oleh presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR karena merupakan hak prerogatif presiden. Setelah amandemen, kewenangan penuh presiden dalam menentukan duta Besar nya dibatasi oleh kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta Besar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UUD 1945 dan UU No 37 Tahun 1999. Akan tetapi, kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan apabila ditinjau secara yuridis tidaklah mengikat, namun demikian hendaknya presiden tetap memperhatikan hasil pertimbangan DPR tersebut, hal ini dikarenakan kewenangan DPR yang telah diatribusikan oleh konstitusi itu bermakna sebagai implementasi fungsi pengawasan DPR (legislatif) terhadap presiden (eksekutif).
Sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatkan kegiatan pembangunan berbagai sektor kehidupan yang didukung dengan adat budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia cenderung menempati pinggiran pantai yang mempunyai fleksibelitas terhadap akses, jika dibandingkan di daratan. Dalam kondisi ini perlu adanya pengaturan dan pemanfaatna di wilayah pesisir. Di satu sisi pesisir adalah kawasan yang rentan terhadap perubahan, sedangkan disisi lain, telah terdapat perumahan yang perlu diakomodir keberadaannya dan perlu pemanfaatan pesisir secara optimal sesuai dengan potensinya. Pembangunan Perumahan didaerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat karena masyarakat di daerah tersebut memang sebagian besar adalah nelayan dan penambak garam selain itu masyarakat di daerah tersebut rata-rata adalah masyarakat berpenghasilan rendah namun, Pak Uli sebagai salah satu Pejabat Desa di daerah tersebut sedikit menyayangkan karena, ia merasa bahwa letak perumahan tersebut sangat dekat dengan bibir pantai dan pasca pembangunan perumahan kawasan pantai menjadi semakin kumuh. Jika diperhatikan dengan seksama bahwa dari lima dampak negative tersebut diatas hal ini sudah sangat jauh dari tujuan pembangunan perumahan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Di butuhkan peran penting masyarakat untuk mendukung dan mengembangkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Perumahan agar terwujudnya asas kesehatan dan asas kelestarian dan keberlanjutan
Pengadilan Agama telah diperluas kewenangannya yaitu seiring dengan perubahan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama, yang mana perubahan ini kewenangan Pengadilan Agama berhak memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Ekonomi syariah. Selain itu, kewenangan inipun dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelesaian sengketa dalam bidang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama ini mengalami kendala dalam perjalannya. Sebagai contoh, jika Perbankan Syariah mengalami pailit maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan, mengingat Perbankan Syariah adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Contoh lain, dalam hal para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), yang putusan arbitrase tersebut baru dapat dieksekusi setelah di daftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan.
Kemajuan teknologi membawa banyak perubahan polapola hidup dan nilai-nilai budaya di masyarakat. Teknologi informasi cenderung memberikan pengaruh yang berarti terhadap masalah gaya hidup masyarakat. Melalui inernet, dengan mudah menemukan tontontonan dan juga informasi yang berbau pornografi. Manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatankejahatan baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan cyber crime. Cyber crime disebut juga dengankejahatan dunia maya yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan sebuah teknologi informasi tanpa batas Bentuk kejahatan cyber crime yang menjadikan anak sebagai sasaran korbannya merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat memprihatinkan, sebab hal itu dapat mempengaruhi mental anak hingga kehidupan sosialnya. Salah satu penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melibatkan anak sebagai korban yaitu pelecehan dan pengeksploitasian seksual akibat dari kejahatan seksual. Rumusan masalah yang akan dibahasa dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi anak melalui media internet. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.