The higher education system in Indonesia still adheres to two sides, namely science education and religious education on the other side. The separation of the two parts of science between science and religion seems to have not found a common ground. Until now, the integration between the two continues to be discussed and the right formula to meet it is sought. By using literature study methods and supported by the analysis of educational discourse, the results of the study of this paper show that first, the division between science and religion which was then followed institutionally, was the remnants of Dutch colonial politics. Second, Islamic education institutions, especially pesantren, which were originally a place of learning religion and a means of resistance to colonialism, experienced institutionalization and continued to maintain distance from the study of science and technology. Islamic education is more dominant as school and belief conservation than as a center of scientific study.
This paper examines the strategic role of religious education in the national education system. In accordance with the mandate of UU Sisdiknas no 20/2003 that religious education is part of national education. Moreover, the issue of character education is getting stronger, increasingly placing religious education, in this case Islamic Education (IE) as the spearhead in guarding the implementation of character education. By using literature study, the results of this study were obtained, that the implementation of IE needs to be improved in order to produce students with character. Some obstacles in the implementation of Islamic religious education, making the PAI has not been able to produce students of character as much as expected by all parties. There are two dominant causes in the implementation of IE that are less than the maximum. First, IE puts more emphasis on the mastery of texts contained in textbooks and outer cognitive only (cognitive domain), whereas the substance of the cultivation of religious values just disappears as the cognitive knowledge accumulates. Second, the doctrinal learning process must be accepted, without growing the students' critical reason.Abstrak : Paper ini mengkaji peran strategis pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional. Sesuai dengan amanat UU Sisdiknas no 20/2003 bahwa pendidikan agama adalah bagian dari pendidikan nasional. Terlebih lagi, issu pendidikan karakter semakin menguat, semakin menempatkan pendidikan agama, dalam hal ini Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai ujung tombak dalam mengawal pelaksanaan pendidikan karakter. Dengan menggunakan studi pustaka, hasil kajian ini didapatkan, bahwa pelaksanaan PAI perlu diperbaiki agar menghasilkan siswa yang berkarakter. Beberapa kendala dalam pelaksanaan pendikan agama islam, menjadikan PAI belum bisa menghasilkan siswa yang berkarakter sebagaimana yang banyak diharapkan oleh semua pihak. Ada dua sebab yang dominan dalam implementasi PAI yang kurang maksimal. Pertama, PAI lebih menekankan pada pada penguasaan teks-teks yang terdapat dalam buku pengajaran dan hapalan kulit luarnya saja (ranah kognitif), sedangkan substansinya berupa penanaman nilai-nilai agama hilang begitu saja seiring dengan bertumpuknya pengetahuan kognitif. Kedua, proses pembelajaran yang doktrinal yang harus diterima, tanpa menumbuhkan nalar kritis siswa. Kata kunci: Praksis, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan karakter PendahuluanSejatinya pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional tidak bisa terpisahkan. Undang-undang No. 20 tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Setiap lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, mengharuskan pendidikan agama berada di dalamnya. Hal ini terkait dengan filosofi pendidikan nasional yang menjadikan Pancasila sebagai dasar yang melandasinya. Sila pertama 'Ketuhanan yang Maha Esa', mewajibkan
Differences in the interpretation of the meaning of money the State and the State financial losses in our legal system relating to the criminalization of corporations has presented obscurity to universal norms and the law itself, when the offense of corruption seemed forced into a business cooperation agreement with the subject of international law involving other countries, raises international view that there is no rule of law in Indonesia. Should the option of thinking about state finances and the State loss, the choice is not on the Living Law (public will accept false), but the awareness of the public law that should be changed by law, Law as a tool of social engineering, so that law enforcement officers must actively change the legal awareness. Keywords: Corruption, corporations, State-Owned Limited
Suatu terobosan Hukum pidana dalam mengadili kejahatan Illegal FishingMoch.Iqbal Puslitbang Kumdil MA-RI Jl. A. Yani Kav. 58 Lt.10 Jakarta Pusat ABSTRAK Cakupan, pengertian dan pemahaman illegal fishing yang dipahami dan dianut dalam hukum positif Indonesia adalah pencurian ikan yang berdampak dan berpengaruh besar terhadap perekonomian negara. Oleh karenanya esensi regulasi dan penindakan terhadap illegal fishing di Indonesia seharusnya dipahami pada penindakan pencurian ikan yang berskala besar, yang pada umumnya dilakukan oleh armada-armada asing, kapal-kapal asing yang illegal, yang telah pula berakibat merugikan perekonomian negara (Indonesia) triliunan rupiah tiap tahunnya.Dengan model dan jenis pencurian yang berskala besar dan membahayakan perekonomian nasional tersebut, penanganan regulasinya patut diarahkan pada atau untuk mengatasi kejahatan-kejahatan berskala besar dan rumit (sophisticated), yang tergolong dalam jenis kejahatan white collar crime atau kejahatan korporasi.Mengenal dan memahami seluk beluk serta keberadaan kejahatan korporasi, bagi para penegak hukum adalah sebuah keharusan di era modern ini, oleh karenanya tulisan ini memfokuskan pada dua kata kunci (key word) illegal fishing dan corporate crime. Mengetahui dan memahami konsep dan regulasi seputar illegal fishing serta kejahatan korporasi menjadi kontribusi penting dalam proses penegakan hukum. Dengan pemahaman atas illegal fishing dan kejahatan korporasi akan menjadi landasan yang kuat bagi setiap praktisi hukum, khususnya penegak hukum dalam berproses acara maupun menentukan jenis dan klasifikasi pertanggungjawaban pidana yang tepat dan benar bagi penegak hukum khususnya para hakim agar berani dan tidak ragu dalam menjatuhkan sanksi pada setiap pelaku illegal fishing atau pelaku kejahatan korporasi.Dengan hukuman yang tegas dan jelas serta pasti, para penegak hukum tidak saja menegakkan hukum dan keadilan melainkan juga telah menyelamatkan perekonomian negara, dengan mencegah potensi kehilangan kekayaan nasional, sebagai pelaksanaan dari fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.Kata Kunci : Illegal Fhishing, Kejahatan Korporasi, Hukum Pidana, Terobosan Hukum ABSTRACT Coverage, insight and understanding of illegal fishing are understood and adhered to in Indonesian positive law is stealing fish and have a big impact on the economy of the country. Therefore, the essence of regulation and prosecution of illegal fishing in Indonesia should be understood in the prosecution of large-scale illegal fishing, which is generally carried out by foreign fleets, foreign vessels are illegal, which has also resulted in harming the country's economy (Indonesia) trillions of dollars each year.With the model and the type of large-scale theft and harm the national economy, the handling of the regulations should be directed at / to overcome the evils of large-scale and complicated (sophisticated), which belong to the type of crime white collar crime or corporate crime.Know and understand the ins and outs as well as the existence of corporate crime,
Tujuan Untuk menganalisis dan menemukan pesantren dalam lembaga , Untuk menganalisis dan menemukan pesanteren lintasan sejarah, Untuk menganalisis dan menemukan subtansi disentralisasi manajemen pendidikan, Untuk menganalisis dan menemukan strategi kebijalan ideal. Metode penelitian observasi studi pustaka, hasil penelitian Pesantren dalam lembaga beberapa elemen dasar yang merupakan ciri khas dari pesantren itu sendiri, elemen itu adalah: Pondok atau asrama,Tempat belajar mengajar, biasanya berupa Masjid dan bisa berbentuk lain, Santri, Pengajaran kitab-kitab agama, bentuknya adalah kitab- kitab yang berbahasa arab dan klasik atau lebih dikenal dengan istilah kitab kuning, Kiai dan ustadz. Pesanteren lintasan sejarah Terkait dengan sejarah pondok pesantren, Musyrifah Sunanto menjelaskan bahwa: Di Jawa sebelum Islam datang, pesantren sudah dikenal sebagai lembaga pendidikan agama Hindu. Setelah Islam masuk, nama itu menjadi nama lembaga pendidikan agama Islam. Lembaga pendidikan Islam ini didirikan oleh para penyiar agama Islam pertama yang aktif menjalankan dakwah. Mereka masuk ke daerah pedalaman Jawa dan berhasil mendirikan lembaga pendidikan. Dari lembaga pendidikan inilah menyebar, yaitu pesantren yang hanya memiliki masjid dan rumah kiai Pesantren jenis, yaitu pesantren yang memiliki masjid, rumah kiai dan pondok, Pesantren C yaitu pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kiai, asrama atau pondok dan madrasah, Pesantren jenis D adalah pesantren yang sudah terdiri dari beberapa unsur yaitu masjid, rumah kiai, asrama, madrasah ditambah pendidikan keterampilan, program pertanian dan lain-lain.Strategi kebijalan ideal Kurikulum pondok pesantren yang ada sekarang ini, mengacu pada pengertian yang luas seperti yang diungkapkan oleh J. Galen Saylor dan William M. Alexander tersebut, sehingga kurikulum yang ada di pesantren dapat mencakup segala kegiatan baik berupa intra-kurikuler ataupun ekstra-kurikuler yang diikuti oleh santri maupun kiainya. Dalam hal ini adalah pondok pesantren khalafi (modern).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.