Hubungan agama dan negara menjadi sebuah kajian yang selalu eksis untuk dikaji, apalagi di negara Indonesia yang sangat majemuk warga negaranya. Dimana Pancasila mampu untuk menjadi ikatan persatuan dalam negara. Pancasila merupakan gagasan besar yang mampu membawa Indonesia merdeka, tidak hanya itu Pancasila merupakan sebuah dasar falsafah Negara, ideologi Negara dan sekaligus sumber utama dari segala sumber keputusan dan hukum di Negara Indonesia. Akan tetapi pada sekitar tahun 1980-an Pancasila juga banyak menuai kontroversi. Dari pemikirannya yang cemerlang, Pancaila akhirnya diterima sebagai asas tunggal negara Indonesia. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana hubungan Islam dan Negara? 2) Bagaimana pandangan Mahfud MD tentang Islam dan Negara di Indonesia? Tujuan dalam penelitian ini adalah; 1) Mengkaji hubungan Islam dan Negara dalam Negara hukum. 2) Menelaah dan mengkaji bagaimana pemikiran Mahfud MD tentang Islam dan negara di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan, yang memusatkan serta membatasi kegiatannya pada kepustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Maka sumber data yang diperoleh dengan menelusuri literatur-literatur dan media-media, yang berhubungan dengan masalah yang akan dikaji dalam penelitian. Terutama terkait relasi agama dan negara, terkhusus relasi agama dan negara dalam pemikiran Mahfud MD. Hubungan antara agama dan Negara yang harmonis senantiasa menghadirkan kenyamanan terhadap hubungan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, hal itu di Indonesia dapat dipahami pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Oleh karenanya Hubungan Agama dan Negara yang ada di Indonesia telah diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD yaitu: Pasal 28E UUD bahwa: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya ”. Dengan sistem aturan yang demikian, maka seluruh warga negara dapat hidup berdampingan dan saling menghormati dalam perbedaan. Mahfud MD memiliki pandangan bahwa keterlibatan secara aktif dalam proses legislasi dari seluruh elemen pemeluk agama ini sangat penting, sebab pada kenyatannya hukum itu merupakan produk politik sehingga politik menjadi sangat independent bahkan determinan atas hukum. Sebagai produk politik hukum itu merupakan kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan yang kemudian lahir sebagai kesepakatan politik. Apa yang kemudian dikenal sebagai hukum dalam arti peraturan umum yang abstrak dan mengikat sebenarnya tidak lain dari hasil pertarungan aspirasi politik. Dengan demikian maka segala bentuk proses musyawarah yang dilakukan, dapat menjadi tolak ukur harmonisasi warga negara dalam menjalani kehidupan, utamanya saling menghormati dalam memeluk keyakinan sesama warga negara di Indonesia.
Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.