This paper attempts to answer the issue of punishment for zina muḥṣān offenders in Aceh Qanun No. 6 of 2014 from the perspective of fiqh al-siyāsah and the ways the law is implemented in closed spaces such as prisons per the Governor Regulation No. 5 of the 2018. This study is a legal study with a Islamic politic approach (fiqh al-siyāsah) with a literature study data collection method. The polemic of the implementation of the Qanun Jinayah (criminal regional bylaws) in Aceh not only receives attention from outside such as human rights and non-governmental organization activists, but also from among Islamic academics or Acehnese ulemas. One of the most discussed topics is related to ‘uqūbah (punishment) for fornicators that does not distinguish between muḥṣān (married) and ghayr muḥṣān (unmarried) fornicators as is the case in classical fiqh (Islamic jurisprudence) literature. Qanun Jinayah does not at all separate between muḥṣān and ghayr muḥṣān fornicators, unlike the provisions of Islamic law which prescribe a hundred lashes for ghayr muḥṣān fornicators and stoning to death for muḥṣān fornicators. This indicates that those who commit zina in Aceh, whether married or unmarried, are punished with the same severity, which is 100 (one hundred) lashes. Further, the issue of changing the place of the flogging execution from public to prison in accordance with Aceh Governor Regulation No. 5 of 2018 concerning the implementation of the jināyah (criminal) procedural law is also worth to study from the point of view of fiqh al-siyāsah (Islamic politics) and legislation.
Kajian ini bertujuan merumuskan prinsip dasar hukum politik Islam menurut perspektif Al-Quran mengingat hukum politik Islam (fiqh siyasah) adalah hukum yang terus berkembang dengan cepat dan dinamis, Perkembangan ini memerlukan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar apa yang dirumuskan para ulama dalam bidang siyasah sehingga perkembangan hukum politik Islam tidak lari dari rel dan norma standar yang telah disepakati. Menurut Islam, mekanisme operasional pemerintahan dan ketatanegaran mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas, dan ada pula prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fiqh siyasah atau Hukum ketatanegaraan dalam Islam. Prinsip-prinsip hukum politik Islam yang telah diuraikan oleh para pakar politik Islam dalam berbagai referensi sangat variatif, dalam kajian ini prinsip-prinsip siyasah dan penyelenggaraan negara dalam Alquran dapat diformulasikan tujuh prinsip dasar hukum politik Islam. yaitu : 1). Prinsip kedaulatan; 2). Prinsip keadilan; 3). Prinsip musyawarah dan Ijma’; 4). Prinsip persamaan; 5). Prinsip hak dan kewajiban negara dan rakyat; 6). Prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
Salah satu konsekuensi akibat adanya perceraian yaitu hadhânah. Jadi terjadi perceraian anak yang belum mumayyiz adalah hak ibu sebagai pemegang hadhânah. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi perempuan pengasuh, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka gugur hak hadhânah terhadapnya. Syaratnya ialah: Islam, baligh, berakal sehat, memiliki kemampuan untuk mendidik anak, amanah, berbudi pekerti yang baik. Namun bagaimana jika istri berzina dengan laki-laki lain apakah ia masih berhak diberikan hadhânah atau tidak. Dalam putusan hakim tingkat banding di Mahkamah Syar’iyyah Aceh Nomor 59/Pdt.G/2017/MS-Aceh masih memberikan hak hadhânah kepada istri yang berzina. Oleh sebab itu penulis skripsi ingin mengetahui bagaimana dasar pertimbangan Mejelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh memberikan hadhânah kepada istri yang berzina dan bagaimana kesesuaian putusan hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh tersebut jika ditinjau dalam perspektif tarjih maşhlahah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian yang temukan ialah Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh tetap memberikan hadhânah kepada ibu didasari atas hakim marujuk pada Pasal 105 KHI yang menyatakan “dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Kemudian, Majelis hakim tingkat banding mempelajari lagi pada putusan tingkat pertama, bahwa menurut keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak tidak ada yang menyatakan jika istri berzina dengan laki-laki lain, dan suami tidak memiliki bukti yang dapat menguatkan argumentasi yang menyatakan kalau istri berzina dengan laki-laki lain, oleh karena itu Majelis hakim tingkat banding tidak dapat mencabut hak hadhânah terhadap istri. Jika ditinjau dari perspektif tarjih maşhlahah, putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah sudah tepat dalam memberikan hadhânah kepada istri. Hakim dalam memutuskan perkara hadhânah disini beralih kepada aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, dikarenakan istri tidak dapat dibuktikan bahwa ia berzina dengan laki-laki lain dan istri juga belum menikah dengan laki laki lain. Oleh karena itu hakim menetapkan hadhânah kepada istri yang berzina tetap mengutamakan kemashlahatan dengan cara mengambil kemudaratan yang paling ringan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini mampu menelusuri jejak nasab yang disebut dengan DNA. DNA merupakan jenis asam nukleat dalam tubuh manusia yang diduga kuat dapat digunakan sebagai alat ukur keterhubungan tali darah antara anak dengan orang tua, baik dalam kasus anak zina maupun anak mulā’anah. Penelitian ini mengkaji pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī tentang penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA. Masalah yang didalami adalah bagaimana pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang hukum penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA, dan bagaimana metode istinbāṭ yang digunakan Yūsuf al-Qaraḍāwī dalam hal tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Data dikumpulkan dari bahan kepustakaan dan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang hukum penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA tidak dapat dilakukan oleh suami. Penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA dapat dilakukan oleh isteri. Isteri dapat meminta hakim untuk tes DNA terhadap anak yang disanksikan. Metode istinbāṭ Yūsuf al-Qaraḍāwī terhadap penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA cenderung menggunakan metode penalaran istiṣlāḥiyyah, satu bentuk penalaran yang bertumpu pada pertimbangan kemaslahatan atau tujuan dari pensyariatan. Penggunaan tes DNA menurutnya tidak hanya bermanfaat dan memberi maslahat bagi isteri, tetapi juga suami, dan anak mulā’anah. Terhadap masalah penelitian ini, terdapat beberapa saran bahwa hendaknya, Yūsuf al-Qaraḍāwī mengurai lebih jauh tentang implikasi terkait bukti tes DNA terkait kejelasan status anak bagi suaminya dalam hal hak-ahak anak.
This paper basically moved from efforts to prove scientifically and academically that Islam is a religion that has a complete political doctrine and system state, by means of track and ensure the basic principles of the constitution in the verses of the Koran as the primary source of Islamic law normative approach Islam. This study aims to answer some questions: What are the Basic Principles of State Constitutions contained in Alquran? And verses manasaja containing Basic Principles of State Constitutions in the Koran? This study used a descriptive-analytical method with normative-juridical approach (Shar'ie / fiqh). Kata kunci: Prinsip dasar konstitusi negara Islam, kedaulatan; keadilan; musyawarah; persamaan; hak dan kewajiban.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.