Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan arah pengaturan penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat beberapa aturan turunan yang justru menghambat aktualisasi pemberdayaan masyarakat. Menimbulkan aturan yang saling tumpang tindih, sehingga berdampak pada lambatnya pemberdayaan masyarakat. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat. Pertama, mengapa diperlukan upaya untuk melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa? Kedua, bagaimana upaya hukum dalam mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa? Pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya untuk membangun desa agar lebih berkembang dan berkualitas. Saat ini, upaya pemberdayaan tersebut juga terhambat oleh regulasi yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pada tingkatan Peraturan Menteri. Oleh karena itu, deregulasi menjadi upaya terpadu agar tercipta kepastian hukum yang mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.
Normatively, the preventive regulation of nature and archeological preservation, including ancient DurcA Colonial buildings has been sel, i.e. UU of environment and of lay out planning. It is intended to optirnally noid the deslruction of Indonesian cullure and 'profl oriented only' building constructions. It is also expected lo increase the responsibility of lhe government offcers as the person in charge in the preservolion schene of historical valuables.
Dialektika tentang "apakah hukum itu" baik tentang proses bekerjanya tumbuh dan berkembangnya hukum, akan tetap menjadi inspires dan aspirasi kalangan praktisi dan akademisi hukum untuk selalu mencari pemeliharaan perkembangan hukum. Mochtar Kusuma Atmadja menyatakan hukum sebagai keseluruhan asas-asas, kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga-lembaga (Institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat (Mochtar K, 1986: 11). Hal ini menampakkan bahwa hukum tidaklah "Steril" yang artinya sebagai suatu bangunan kaidah, ia dipengaruhi dan atau mempengaruhi realitas sosial masyarakatnya. Menegakkan kaidah hukum merupakan keseluruhan proses hukum itu MENGUKUR DERAJAT JENIS DAN FUNGSI DALAM HIRARKI PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.