Sociological Jurisprudence berupaya menghasilkan suatu sinkronisasi antara kepastian antara hukum positif dengan living law. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif aliran Sociological Jurisprudence terhadap eksistensi Hukum Adat di Indonesia dan sejauh mana Hukum Adat telah berkontribusi dan diadopsi menjadi hukum positif indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dijabarkan secara kualitatif dan bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Hukum Adat di Indonesia sejalan dengan aliran Sociological Jurisprudence. Selain itu, UUD NRI 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan telah mengakomodasinya di dalam Hukum Positif.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.