Victims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims cannot be directly involved in the judicial process to defent their rights. The state through the general prosecutor, took charge of such rights. The prosecution to represent the victims in the judicial process and provide protection interests of the victim. Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.
AbstrakPerlindungan terhadap korban kejahatan merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara keseluruhan. Perlindungan yang diberikan merupakan tanggungjawab negara yang dimanifestasikan dalam sebuah politik hukum pidana. Tujuan akhir dari politik hukum pidana ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya politik hukum pidana merupakan bagian integral dari politik sosial.Politik hukum pidana di Indonesia termuat dalam kebijakan kriminal yang diimplementasikan melalui pembentukan perundang-undangan seperti KUHP, KUHAP, dan undang-undang organik lainnya yang mengatur tentang ketentuan pidana di dalamnya. Politik hukum pidana berasal dari politik hukum yang diintegrasikan ke dalam kebijakan kriminal sehingga diwujudkan dalam perundang-undangan yang mengatur tentang ketentuan pidana.Penulisan ini dimaksudkan untuk membahas bagaimanakah politik hukum pidana di Indonesia yang selama ini diterapkan, serta bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan melalui sistem peradilan pidana di Indonesia. Saat ini, kebijakan hukum pidana mengenai perlindungan korban kejahatan sudah diatur tetapi dari ketentuan perundang-udangan ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada korban kejahatan.Hal itu dapat dilihat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang lebih memberikan perlindungan terhadap tersangka dari pada perlindungan terhadap korban. Selanjutnya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang lebih melindungi saksi dibanding korban. Ini karena undang-undang itu muncul untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam tindak pidana korupsi.Kata Kunci : Politik hukum pidana, sistem peradilan pidana, perlindungan, korban kejahatan. AbstractProtection of victims of crime is part of the protection of human rights as a whole.
The victim of domestic violence had needed of protection concept thatdifferent with another victim of violent crime. Participation of victim haswant to give justice for all. It is, because punishment to offender brings theimpact for victim. Restorative justice is a concept in criminal justice systemwhich is participation victim with it. The present of criminal justice system isthe offender oriented. Victim has not position to considerate offenderpunishment. Only offender can get the right and the victim hopeless. In thedomestic violence, victim and offender have relationship. Because there area family. · So, probability they have some interest in economic and relation.When wife become a victim and husband as offender, his wife hasdependency economic from her husband. It means, if husband get a decisionfrom judge, his wife will be suffer. Domestic violence is different crime. So, itis necessQ/y to made some different concept. In this article, will discussedabout alternative of legal protection for victim of domestic violence incriminal justice system to protect the victim
The police is the first and main gate in the process of law enforcement. Crime victims will report or complain about the criminal incident they experienced to the police. For reports or complaints of victims, the police will conduct an investigation to find and even that is suspected of being a criminal offense in order to determine whether or not an investigation can be conducted. In the process of investigation, victims are often treated as witnesses, or even reported. Victims are given entrapment questions and the attitude of the police treat victims not as victims. The victim becomes secondary victimization. This paper will examine how legal protection for crime victims on police investigation process in criminal justice system.
Aset negara yang dikorupsi tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Pendekatan formal prosedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Oleh karenanya, diperlukan cara lain untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Yaitu dengan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi (asset recovery). Ketika melihat negara dari perspektif korban, maka negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana korupsi. Tulisan ini mengkaji model pengembalian aset hasil kejahatan korupsi dalam proses penegakan hukum baik melalui jalur pidana yang memaksimalkan peran jaksa sebagai jaksa penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan maupun melalui gugatan perdata dengan mengoptimalkan peran jaksa pengacara negara. Kata kunci: korupsi, pemulihan aset, kerugian Negara.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.