Pre-project selling memiliki potensi melanggar hukum. Karena itu perlu dikaji mengenai regulasi tentang pemasaran produk perumahan dengan sistem pre-project selling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pre-project selling dimana pada saat memasarkan produk perumahannya pengembang perumahan melanggar ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ketentuan mengenai ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, dan ketentuan mengenai keterbangunan rumah paling sedikit 20%. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli rumah, karena faktor subyektivitas pengembang perumahan sangat tinggi dalam menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara baku. Asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik belum diterapkan dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak yang ada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.