Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam program PTSL ini menargertkan penyertifikatan kurang lebih sebanyak 6.000 bidang tanah. Sedangkan tahap kedua ada 20.000 bidang tanah dalam proses pendataan pengukuran. Sehingga total target yang menjadi sasaran PTSL di Kota Bandar Lampung sebanyak 26.000 (dua puluh enam ribu) bidang tanah. Permasalahan dalam penenlitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan 2) apakah faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan merujuk kepada Petunjuk Teknis Nomor 1069/3.1-100/IV/2018 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2018 meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Sedangkan faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, faktor penhambatnya adalah berupa: 1) Permasalahan administrasi, 2) Kepemilikan hak melalui waris 3) Pengukuran, 4) Pajak, 5) Tenaga SDM Kantor Pertanahan kurang dan 6) Masyarakat Kurang Paham Hukum. Sedangkan faktor pndukungnya adalah dengan dilakukannya penyuluhan tentang PTSL oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan dimudahkan Persyaratannya serta Percepatan Proses Pendaftaran Tanah secara sistematis lengkap. Saran dari penelitian ini ditujukan kepada Kantor Pertanahan Bandar Lampung agar pendaftaran tanah secara sistematik perlu dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap seluruh bidang tanah yang ada di desa/kelurahan secara lengkap untuk terciptanya tertib pertanahan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.