Kebijakan restrukturisasi pembiayaan adalah kebijakan memberikan kelonggaran kepada nasabah dalam melakukan kredit angsuran pembiayaan, tujuannya yaitu membantu nasabah yang bermasalah dalam kredit angsuran. Hal ini tentu ada penyebab mengapa nasabah mengalami masalah dalam kredit yaitu Pandemi covid-19. Pada kali ini penulis akan melakukan penelitian mengenai nasabah pembiayaan UMKM bermasalah akibat force majeure atau bencana alam karena Pandemi Covid-19. Pandemi ini sangat mempengaruhi sektor ekonomi, UMKM menjadi yang paling terdampak karena aktivitas masyarakat yang dibatasi untuk keluar rumah, mengakibatkan pendapatan pengusaha UMKM menurun drastis. Implementasi kebijakan relaksasi atau restrukturisasi pembiayaan UMKM terdampak covid-19 dan manajemen resiko force majeure yang dilakukan oleh PT. BPRS Ikhsanul Amal Gombong sudah cukup baik, proses pengerjaan cepat hanya menunggu ± 3 hari, proses pengajuan mudah dan kebijakan tersebut sangat membantu nasabah UMKM yang terdampak covid-19. Manajemen resiko yang diterapkan PT. BPRS Ikhsanul Amal Gombong yaitu meliputi: Prudential Banking Principle (berhati-hati), Pembentukan Penyisihan Pengapusan Aktiva Produktif (PPAP), Penagihan Intensif, Strategi Pemasaran Produk, Pengikatan Jaminan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.