Program Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilatarbelakangi oleh pola pikir masyarakat yang masih menganggap bahwa sampah adalah sumber masalah, sehingga masyarakat umumnya menilai bahwa sampah adalah benda yang sudah tidak ada manfaatnya. Masyarakat belum terarah pada pemikiran bahwa sampah bila dikelola dan diolah dapat menjadi potensi yang menguntungkan bagi masyarakat itu sendiri. Kegiatan PPM di adakan di Desa Genteng, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang yang memang masih memiliki masalah yang terkait dengan sampah tersebut. Desa Genteng merupakan salah satu desa yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun pengelolaan sumber daya alam tersebut seringkali menimbulkan dampak terhadap peningkatan jumlah sampah organic dan non-organik yang belum ditangani dengan tepat.Dalam mengatasi masalah tersebut, tim bermaksud mengadakan kegiatan berupa pelatihan mengenai pengolahan sampah organik dan non organik yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam maupun sampah rumah tangga. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat sadar bahwa sampah bukan lagi sebuah masalah, namun justru sampah adalah potensi yang menguntungkan bilamana masyarakat memahami dan memiliki keterampilan dalam mengolah sampah tersebut. Kegiatan PPM ini akan berlangsung selama 7 bulan, dan dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan yang mendukung hasil pelatihan pengolahan sampah tersebut.Hasil dari kegiatan pelatihan tersebut, nampak bahwa warga lebih termotivasi untuk mulai memilah sampah organik dan non-organik dengan metode pengolahan dan pengelolaan yang bernilai ekonomis sebagai potensi usaha yang ramah lingkungan.
Anak adalah harapan setiap orang tua dan keluarga. Dalam cakupan luas, anakadalah harapan bangsa dan negara bahkan dunia di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, menjadi hal yang krusial dan komitmen bersama untuk memenuhi hak-hak anak sebagai manusia serta mewujudkan dunia yang layak bagi mereka.Pada tahun 1989, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Konvensitentang Hak-hak Anak (KHA) dan menetapkan kewajiban bagi pemerintah yang meratifikasi untuk membuat langkah-langkah implementasi. Secara garis besar, Konvensi Hak-hak Anak (KHA) tersebut mengelompokkan hak-hak anak ke dalam 4(empat) kelompok hak dasar, yaitu hak untuk bertahan hidup (survival rights), hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights), hak atas perlindungan (protection rights), dan hak untuk berpartisipasi (participation rights).Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun1990 melalui Keppres Nomor 36 tahun 1990 kemudian mengesahkan Undang-undangPerlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dengan meratifikasi KHA, Indonesiamenyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia seorang anak yang setara pentingnya dan bahwa Indonesia akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.Sejak diratifikasi Konvensi Hak Anak, pemerintah mulai menyusun berbagaistrategi untuk membuat kebijakan maupun program yang betujuan untuk mewujudkanhak-hak anak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang KebijakanPengembangan Kota Layak Anak. Terdapat 40 kabupaten dan 34 kota di Indonesia yang telah dicanangkan sebagai salah satu kabupaten/kota menuju layak anak.Bandung adalah kota yang pertama kali memiliki inisiatif untuk mengembangkanKota Ramah Anak pada tahun 2004. Pada tahun 2006 Kota Bandung telah mendapatkan dua penghargaan sebagai pemerintahan yang memiliki komitmen kuatdalam upaya perlindungan anak sehingga telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.Dalam kebijakan ini, salah satu prinsipnya adalah partisipasi anak dalam pembangunan lingkungan yang juga sebagai salah satu hak dari 31 hak anak. MenurutPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 2, “Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat darikeputusan tersebut. Anak perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, termasukdalam pengambilan keputusan rencana pembangunan daerah untuk mewujudkankota yang layak bagi mereka.Hal di atas menunjukkan bahwa partisipasi anak sesungguhnya merupakan dasar dan batu pijakan yang menjamin bahwa anak-anak merupakan subyek darihak asasi manusia yang sama sehingga tidak selalu menjadi objek dari suatu prosespembangunan. Saat ini, pemerintah telah membentuk dan membina wadah partisipasianak yang disebut Forum Anak, yang didalamnya beranggotakan seluruh anak danpengurusnya terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok anak. Forum anak ini dibentuk dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan anak-anak dan kepentinganorang dewasa. Forum anak merupakan media, wadah atau pranata untuk memenuhihak partisipasi anak tersebut, untuk secara khusus menegaskan pasal 10 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai bentuk komitmen dalam merespon kesepahaman atas pentingnya hak partisipasi anak untukmewujudkan Dunia yang layak bagi anak, Pemerintah Kota Bandung juga membentukdan membina wadah partisipasi anak (forum anak) yang bernama Forum Komunikasi Anak Bandung (FOKAB).Akan tetapi, hal ini agaknya juga masih sulit diimplementasikan. Anak sampai saat ini masih berada dilatarbelakang saja dalam proses pembangunan. Kesejahteraananak diasumsikan akan terjadi bila pembangunan berjalan dengan baik. Jadi anak hanya ada dalam anggapan dan tidak pernah dikedepankan secara sadar dan sengaja sebagai wawasan pembangunan dan bukan subyek pembangunan. Mereka hanya menjadi indikator pembangunan, seperti angka kematian bayi, angka kematian balita dan anak, derajat partisipasi dalam pendidikan, dan sebagainya.Konsep anak sendiri juga masih bias. Anak dipandang sebagai orang dewasa yangbelum ‘jadi’, atau tengah dalam proses ‘menjadi’, sehingga tidak perlu diperhitungkan. Padahal anak adalah warga negara yang penuh akal, yang mampu membantu pembangunan masa depan lebih baik bagi semua orang.Berdasarkan pernyataan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui sejauh mana pemenuhan hak partisipasi anak melalui forum anak dalam implementasi kebijakan kota layak anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ragam praktik CSR selama Covid-19, terutama praktik CSR yang berfokus pada pengurangan dampak ekonomi bagi masyarakat rentan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan deskripsi analitif untuk dapat memberikan gambaran mengenai pokok permasalahan yang ingin diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beragam praktik CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dalam rangka mewujudkan budaya kesejahteraan bersama melalui interaksi positif dengan karyawan, keluarga hingga komunitas yang ada di sekitar perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup bersama. CSR perusahaan selama pandemic Covid-19 memiliki peluang besar untuk mengeluarkan inovasi terbaiknya dalam memberikan kontribusi social yang bermakna sebagai bentuk pengembangan jangka panjang pada pencapaian keseimbangan antara profitabilitas dan harmoni dengan berbagai pemangku kepentingannya. Adapun, contoh perusahaan yang diambil dalam penelitian ini adalah praktik CSR yang dilakukan oleh Grab, PT. Pertamina, Wingsgroup, dan Sinarmas Land selama pandemi Covid-19.
Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut E-warong yang bekerjasama dengan Bank Penyalur. Kekuatan bantuan sosial pangan non tunai ini adalah penerima manfaat secara efisien dan efektif mampu mengoptimalkan bantuan yang diberikan berdasarkan tingkat kebutuhannya sehingga secara tidak langsung dapat menggairahkan kehidupan ekonomi yang bersangkutan, terjadinya proses internalisasi keuangan inklusif kepada fakir miskin melalui revitalisasi peran lembaga perbangkan, terhindarnya sejumlah kasus inefisien dan inektivitas sebagaimana penyaluran bantuan sosial pangan sebelumnya dan memerlukan manajemen yang baru. Pelaksanaan program BPNT (mencakup : registrasi, penggantian data, kontak informasi dan pengaduan) yang terdiri dari Kordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kabupaten/ Kota, Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/ Kota, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping PKH dan Asisten pendamping PKH untuk daerah sulit. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Weinbach (1994) dalam Kettner (2002), mengatakan bahwa, manajemen dapat dianggap sebagai fungsi spesifik yang dilakukan oleh orang-orang dalam lingkungan kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan pencapaian tujuan organisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan menggambarkan tentang implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (studi kasus di Kota Cimahi). Informan ditentukan berdasarkan purposive sampling (Informan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu peneliti), teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam (indeph interview, observasi partisipatif dan studi dokumentasi. Artikel ini menunjukkan Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau dan mengurangi penyimpangan. Inilah yang menjadi sistem manajemen baru.
Computer-based standardized testing has become a new way to measure students' achievement to graduate from senior high school in Indonesia, starting from 2015. Seeing the importance of this computer-based test for students, the researchers found it important to conduct a study about students' voices in this test to ensure the effective use of the test. This study focused on exploring challenges faced by the students in using a standardized-computer-based test. Moreover, the researchers also explored strategies used by the students to overcome the
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.