Penelitian ini bermaksud untuk memahami dan menjelaskan pangaturan hukum terkait investasi online reksadana di Indonesia serta aspek perlindungan hukumnya terhadap investor selaku konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan mengkaji data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, investasi online reksadana tidak diatur secara spesifik dalam aturan yang khusus, namun tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Demikian pula dengan aspek perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen reksadana online, antara lain: 1. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, awalnya invesatsi reksadana diawasi dan dilindungi oleh Bapepam-LK, yang kemudian dibubarkan dan dialihkan fungsinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Berdasarkan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dan aturan turunannya, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif oleh OJK. 3. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bentuk perlindungan dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang kemudian membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat daerah.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.