Covid-19 melanda banyak Negara di dunia termasuk Indonesia. Wabah Covid-19 tidak hanya merupakan masalah nasional dalam suatu Negara, tapi sudah merupakan masalah global. Covid-19 berawal muncul dari daerah Wuhan Cina. Pernyebaran Covid -19 yang begitu cepat dan mematikan,, penularannya melalui kontak fisik ditularkan melalui mulut, mata dan hidung. Covid-19 berdampak kepada kehidupan sosial dan melemahnya ekonomi masyarakat. Permasalahan bagaimana dampak wabah Covid-19 terhadap pelayanan publik dan upaya penanggulangan wabah Covid-19. Metode penelitian bersifat yuridis normatif yang didukung penelitian empiris mengunakan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundangan-undangan dan internet. Jenis penelitian kualitatif. Hsil penelitian disimpulkan dampak wabah Covid-19 menimbukan masalah sosial pelemahan ekonomi masyarakat dan negara, Untuk mencegah penyebaran wabah Covid- 19 diperlukan kerjasama pemerintah, masyarakat, tokoh agama untuk saling bantu membatu, bahu membahu dan mengingatkan satu sama lainnya bersama melawan Covid-19. Kata kunci: Melawan, Covid-19, Indonesia
Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk melemahnya ekonomi masyarakat dan Negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa harus merumahkan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan apakah perusahaan diboleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19 dan apakah perusahaan dapat dipailitkan karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakan dengan mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian bersifat yuridis normatif dan jenis penelitian adalan kualitatif. Kesimpulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, jika perusahaan dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/ buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit dan aset perusahaan yang disita selanjutnya dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari perkerja yang diprioritas untuk dilakukan pembayarannya.
AbstrakTujuan Hukum menurut Ajaran Gustav Radbruch adalah memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfataan. Penyelenggaran produk halal yang bertujuan untuk memberi perlindungan hukum hak konsumen terhadap produk halal. Pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahannya harus bertindak adil artinya peaku usaha tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak konsumen terhadap produk halal. Keadilan akan dapat diwujudkan jika didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran produk halal untuk melinduk hak konsumen muslim. Penyelenggaran produk halal yang didukung oleh unsur keadilan dan kepastian hukum peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan produk halal akan memberi manfaat melindungi hak konsumen muslim terhadap produk halal dan bermanfaat bagi pelaku usaha karena logo halal yang terdapat pada produk akan meningkatkan nilai tambah penjualan pelau usaha sehingga memberi keuntungan bagi pelaku usaha.Kata kunci, ajaran Gustav Radbruch, perlindungan, konsumen muslim Abstract He purpose of the Law according to Gustav Radbruch's Teachings is to provide justice, legal certainty and humanity. Holding halal products that aim to provide legal protection for consumer rights to halal products. Business actors in carrying out their business activities must act fairly, meaning businesspeople do not commit acts that violate consumer rights to halal products. Justice will be realized if it is supported by regulations that provide legal certainty in the implementation of halal products to protect the rights of Muslim consumers. Holding halal products supported by justice and legal certainty of laws and regulations relating to halal products will provide benefits to protect Muslim consumers' rights to halal products and benefit business actors because the halal logo on the product will increase the added value of sales of business pelau so benefit the business actor. Keywords, the teachings of Gustav Radbruch, protection, Muslim consumers
Fidusia hak kebendaan bersifat memberikan jamina. Objek jaminannya benda bergerak berwujud, tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusasaan pembiayaan. Debitur wanprestasi, pihak leasing mengeksekusi objek fidusia secara sepihak, hal ini dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang –Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dilakukan uji materil. Rumusan masalah, bagaimana eksekusi jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian, mengunakan penelitian kepustakaan berupa data sekunder. Penelitian bersifat Yuridis Normatif dan jenis penelitian kualitatif. Pembahasan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD tahun 1945. Kesimpulan, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia. Saran, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melakukan eksekusi sepihak objek jaminan
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.