Proses penyelesaian pelanggaran hukum adat, dengan diberikan sanksi adat oleh lembaga adat, dibenarkan sebagai bentuk perwujudatan keberadaan dan pengakuan hukum adat yang masih ada dan tumbuh dalam masyarakat di Indonesi dan diakui proses itu oleh kepolisia sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penelitian ini,yuridis empiris, dengan pendekatan studi kasus Suku Dayak Wehea Desa Nehes Liah Bing oleh kepolisian Kutai Timur. Penyelesaian adat atas tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat oleh Suku dayak wehea berdasarkan hukum adat itu,menjadi dasar pihak kepolisian memberlakukan penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur. Penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur merupakan role model dalam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Upaya ini menjadi lebih mudah, murah, dan tidak berbelit-belit, dan memberi kepastian hukum kepada korban dan pelaku tindak pidana pelanggaran ringan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.