“…Dengan ini menegaskan bahwa ICC memiliki norma hukum positif yang sesungguhnya bukan hanya sekedar norma moral (positive morality) yang diharapkan dapat mengikat negara-negara dalam melakukan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan tujuan pembentukan pengadilan ini. 13 Akan tetapi terdapat perbedaan dalam prakteknya, ICC masih terhambat dalam pelaksanaan kewenangannya oleh karena beberapa ketentuan, antara lain: Pertama, masalah hak veto 5 negara (Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Federasi Rusia, Cina) 14 Preambul ke 7 24 dari paragraf statuta roma telah ditegaskan kembali perlunya suatu 18 Sefriani, Peranan Hukum.. Op. Cit., h. 202 19 Jain, N. (2005).…”