“…Hal tersebut membuat KAP lebih berhatihati dalam melakukan tu gasnya sehingga auditor akan lebih patuh terhadap peraturan OJK untuk mengaudit suatu perusahaan maksimal selama lima ta hun. Hal ini pulalah yang diyakini oleh se jumlah peneliti bahwa diperlukan standar audit yang relevan de ngan keputusan opini audit secara keseluruh an mengatur tentang opini yang diberikan KAP, apabila terdapat peristiwa yang menimbulkan keraguan au ditor atas kelangsungan usaha perusahaan (Habib & Muhammadi, 2018;Ika & Ghaza li, 2012;Rusmin & Evans, 2017;Widuri, O'Connell, & Yapa, 2016). Regulasi seperti Sarbanes-Oxley Act (Asthana & Boone, 2012;Chen, Krishnan, & Yu, 2018;Chu & Hsu, 2018;Johnson, Reichelt, & Soileau, 2018;Ng, Tronnes, & Wong, 2018) perlu dibuat untuk meredam praktik opinion shopping di Indonesia.…”