2013
DOI: 10.18202/jamal.2013.12.7204
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akuntabilitas Pengelolaan Zakat melalui Pendekatan Modifikasi Action Research

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
17
0
14

Year Published

2015
2015
2024
2024

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 29 publications
(31 citation statements)
references
References 5 publications
0
17
0
14
Order By: Relevance
“…P & Irianto, Gugus (2013) telah menemukan akuntabilitas perpuluhan sebagai milik Tuhan, akuntabilitas perpuluhan sebagai tanda pengakuan, akuntabiliats perpuluhan sebagai tanda kasih dan kemurahan hati, akuntabilitas sebagai tanda iman dan kepercayaan, akuntabilitas perpuluhan sebagai tangung jawab diri terhadap gereja, akuntabiliats perpuluha sebagai tanggung jawab sosial terhadap orang-orang yang membutuhkan. Huda & Sawarjuwono, (2013) telah mengidentifikasi persoalan akuntabilitas yang dihadapi organisasi pengelola zakat/ OPZ. Hasil riset menunjukkan tumpang tindihnya program pemberdayaan antar OPZ, data muzaki dan mustahik tidak akurat, terbatasnya kemitraan OPZ, kebijakan pemerintah bertentangan dengan program pendayahgunaan, belum didapatkan model promosi murah dan keterbatasan tenaga amil yang profesional.…”
Section: Akuntabilitas Lembaga Amil Zakatunclassified
“…P & Irianto, Gugus (2013) telah menemukan akuntabilitas perpuluhan sebagai milik Tuhan, akuntabilitas perpuluhan sebagai tanda pengakuan, akuntabiliats perpuluhan sebagai tanda kasih dan kemurahan hati, akuntabilitas sebagai tanda iman dan kepercayaan, akuntabilitas perpuluhan sebagai tangung jawab diri terhadap gereja, akuntabiliats perpuluha sebagai tanggung jawab sosial terhadap orang-orang yang membutuhkan. Huda & Sawarjuwono, (2013) telah mengidentifikasi persoalan akuntabilitas yang dihadapi organisasi pengelola zakat/ OPZ. Hasil riset menunjukkan tumpang tindihnya program pemberdayaan antar OPZ, data muzaki dan mustahik tidak akurat, terbatasnya kemitraan OPZ, kebijakan pemerintah bertentangan dengan program pendayahgunaan, belum didapatkan model promosi murah dan keterbatasan tenaga amil yang profesional.…”
Section: Akuntabilitas Lembaga Amil Zakatunclassified
“…Pertama, pem berdayaan masyarakat harus dilakukan secara terarah sebagai langkah merancang program untuk mengatasi masalah yang sesuai dengan kebutuhan (Lestari, Pratiwi, & Ulfah, 2015). Kedua, program pember dayaan harus langsung mengikutsertakan, atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat sasar an (Huda & Sawarjuwono, 2013). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkat kan efektivitas bantuan agar sesuai dengan kehendak, kemampuan, serta kebutuhan sasaran sekaligus meningkatkan keber dayaan masyarakat melalui pengalaman da lam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya pe ningkatan dirinya.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Dalam studi litera tur konseptual social entreprenuership yang memiliki kedekatan orientasi dengan misi pengelolaan zakat produktif mengedepan kan aspek kebersamaan dalam semangat persaudaraan (ukhuwah) melalui social mission (goal), dengan membangun kemandi rian ekonomi (empowerment) serta mene rapkan ethical business principles. Huda & Sawarjuwono (2013) berargumentasi bah wa penggunaan konsep social entrepreneur pada pendistribusian dana zakat, infaq, shadaqah (ZIS) merupakan sebuah sudut pan dang yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Selain dikaitkan dengan social entrepreneur diperlukan adanya tata kelola yang baik da lam lembaga zakat.…”
unclassified
“…Dengan keberhasilan penyaluran zakat seperti hal tersebut, mustahik dapat menjadi muzaki, artinya mereka mampu keluar dari lingkaran kemiskinan (Hassan & Noor, 2015;Beck, Demirguc-Kunt, & Merrouche, 2013). Huda, Sawarjuwono, Yarsi, & Putih (2013) Perlakuan akutansi zakat perusahaan dengan mengacu pada standar akuntansi dan pedoman yang telah dipraktikkan serta bertujuan untuk memberikan penilaian dan layak zakat pada kekayaan perusahaan (Adnan & Bakar, 2009). Dalam hal ini, naik turunnya nilai aset yang dimiliki selama satu tahun haul berjalan tidak menjadi pertimbangan dalam kewajiban zakat, tetapi yang terpenting adalah nilai aset pada akhir masa haul (Murafni, 2012;Ali, 2003).…”
Section: Metodeunclassified