Abstrak. Pencurian listrik merupakan suatu kegiatan yang merugikan negara dimana PLN sebagai pihak yang menyalurkan listrik secara tidak sadar telah kehilangan komoditas utamanya tanpa ada timbal balik berupa pembayaran. Untuk mengatasi pencurian listrik dilakukan Pelaksanaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pelaksanaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah suatu kegiatan penertiban terhadap pengguna tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar pemasangan. Kegiatan P2TL meliputi kegiatan perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan / atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/ atau instalasi Pemakai Tenaga Listrik. Kegiatan P2TL yang dilakukan di area Kenten periode Maret-Juni ditemukan adanya 185 Pelanggaran di area tersebut. Pelanggan yang melakukan pencurian dikenakan Tagihan Susulan (TS). Pada bulan Maret diperoleh Tagihan Susulan sebesar Rp.207.109.653. Pada bulan April Tagihan Susulan sebesar Rp. 309.701.618. Pada Bulan Mei Tagihan Susulan sebesar Rp. 188.168.967 dan Pada bulan Juni Tagihan Susulan sebesar Rp.188.168.967. Untuk saving kWh yang diselamatkan akibat P2TL pada bulan Maret-Juni diperoleh sebesar 908.264 kWh. Pada bulan Maret diperoleh 195.260 kWh, bulan April 302.935 kWh, bulan Mei 211.228 kWh, dan bulan Juni 198.841 kWh. Dari saving kWh yang diperoleh susut tertinggi di bulan maret sebesar 0,150% dan susut yang diperoleh tanpa saving kWh P2TL sebesar 0,155%. Sehingga saving kWh yang diperoleh dari P2TL dapat menekan Susut Non Teknis yang didapatkan oleh PT PLN (Persero) ULP Kenten. Abstract. Electricity theft is an activity that is detrimental to the state where PLN as the party that distributes electricity has unknowingly lost its main commodity without any reciprocity in the form of payment. To overcome electricity theft, the Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) is carried out. Implementation of Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) is an activity to control electricity users who do not comply with installation standards. P2TL activities include planning, inspection, technical and/or legal actions and settlements carried out by PLN on PLN installations and/or Electric Power User installations. P2TL activities carried out in the Kenten area for the period March-June found 185 violations in the area. Customers who commit theft are subject to a follow-up bill (TS). In March, follow-up bill amounting to Rp.207,109,653 were obtained. In April the Follow-up Bill of Rp. 309,701,618. In May, Follow-up Bill of Rp. 188,168,967 and In June, Follow-up Claims amounted to Rp.188,168,967. For saving kWh which was saved due to P2TL in March-June, it was obtained at 908,264 kWh. In March 195,260 kWh was obtained, in April 302,935 kWh, in May 211,228 kWh, and in June 198,841 kWh. From saving kWh, the highest shrinkage was obtained in March of 0.150% and the loss obtained without saving kWh of P2TL was 0.155%. So that saving kWh obtained from P2TL can suppress Non-Technical Losses obtained by PT PLN (Persero) ULP Kenten.