2021
DOI: 10.53682/jaim.v2i2.1176
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pengelolaan Dana Desa

Abstract: Abstrak Pelaksanaan otonomi daerah memberi kewenangan bagi desa untuk mengelola keuangannya secara mandiri. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menggambarkan bagaimana pengelolaan Dana Desa, faktor-faktor yang menghambat  pelaksanaan pengelolaan tersebut, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan di desa Peling Sawang Kecamatan Siau Barat Kabupaten/Kepulauan Sitaro. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menguraikan data secara deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui proses obse… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 6 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Untuk informan 3, 4, 5, tidak sepenuhnya mengerti mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban, hal ini di karenakan mereka lebih memfokuskan pekerjaan mereka sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini juga di ungkapkan oleh Peneliti terdahulu (Manatar et al, 2021) bahwa Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan adalah bagian tidak terpisahkan dari laporan Penyelenggaran pemerintahan desa dan merupakan proses terakhir dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian pemahaman pada permendagri No.20 tahun 2018 tentang pertanggungjawaban, dapat disimpukan mengerti atau paham.…”
Section: Penatausahaanunclassified
“…Untuk informan 3, 4, 5, tidak sepenuhnya mengerti mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban, hal ini di karenakan mereka lebih memfokuskan pekerjaan mereka sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini juga di ungkapkan oleh Peneliti terdahulu (Manatar et al, 2021) bahwa Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan adalah bagian tidak terpisahkan dari laporan Penyelenggaran pemerintahan desa dan merupakan proses terakhir dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian pemahaman pada permendagri No.20 tahun 2018 tentang pertanggungjawaban, dapat disimpukan mengerti atau paham.…”
Section: Penatausahaanunclassified