Dana Desa menjadi salah satu garda terdepan untuk meningkatkan kualitas desa serta menjadikan desa sejahtera. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah desa dalam menjalankan penggunaan dana desa yang berfokus pada Transparansi dan pemahaman mengenai permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, di desa Taduna kecamatan Kabaruan kabupaten kepulauan Talaud, tahun anggaran 2020. Metode penelitian yang di gunakan adalah Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dengan kegiatan analisis data kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah desa taduna mulai dari Kepala desa selaku pemimpin hingga perangkat desa yang terlibat, hampir sepenuhnya menerapkan atau sejalan dengan Pedoman Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 29, tentang Pengelolaan Keuangan dana desa meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, serta Transparan pada setiap prosesnya.