Blockchain merupakan salah satu fintech yang ramai diperbincangkan saat ini, terlebih keterkaitannya dengan cryptocurrency. Dalam perkembangan keuangan syariah tidak lepas dari antusias masyarakat terkait praktik ekonomi syariah dan inovasi layanan syariah dalam bentuk fintech. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prespektif Islam terhadap Blockchain. Metode pengumpulan data yang dalam penelitian ini menggunakan metode library research melalui studi kepustakaan melakukan pencarian data dari sumber seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, serta tulisan ilmiah lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berkembangnya keuangan syariah baik dalam hal perbankan maupun nonperbankan tidak lepas dari antusias masyarakat terkait adanya praktik ekonomi syariah dan adanya inovasi layanan syariah dalam bentuk fintech. Penggunaan blockchain dalam keuangan syariah dapat diterapkan melalui pengaplikasian smart contract dalam perbankan syariah, pengoptimalisasian penghimpunan zakat, peningkatan utilitas wakaf, menciptakan halal value chain, serta penerapan blockchain dalam ritel sukuk.