2020
DOI: 10.38035/jmpis.v1i1.250
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Business Ethics Pada Pt. PLN (Persero)

Abstract: Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan serta Anggaran Dasar Perusahaan, secara garis besar kegiatan usaha PLN meliputi : 1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pembangkitan, penyaluran, distribusi, perencanaan, pengembangan dan penjualan, 2. Menjalankan usaha penunjang yaitu konsultansi ketenagalistrikan, 3. Kegiatan-kegiatan lainnya antara lain pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan sumber energi lainnya, jasa operasi, industri perangkat keras dan lunak dan l… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles