“…Hal ini sesuai dengan pendapat lubis (2022), bahwa tanggung jawab orang tua kepada anak-anaknya ada lima aspek yaitu : (1) Memenuhi kebutuhan lahiriah, (2) Memberikan Perhatian dan kasih sayang, (3) Membina kepribadian Anak, (4) Menanamkan agama, (5) Mewujudkan harmonis dalam keluarga. (L. Lubis & Asri, 2022) Sebagaimana telah dijelaskan bahwa, panti asuhan adalah organisasi amal yang berfungsi sebagai jenis aset dasar, yang bertugas memberikan layanan kesejahteraan sosial kepada anak-anak terlantar melalui sponsor dan peningkatan kondisi kehidupan mereka (Hasanah, 2021;Masitah & Sitepu, 2021;Muharom & Fikriyati, 2022). Ini menawarkan layanan alternatif kepada orang tua / wali untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak mereka.…”