2016
DOI: 10.31078/jk1145
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dilema dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada

Abstract: MK decision to hand back an arbitrary in deciding disputed local election to the MA polemical and disagreement among legal experts. There are those who argue that it was the right decision, and there are also those who argue that the MK decision is wrong. Whatever the views of different opinions, the MK has concluded that it has binding (inkracht) and inviolable. The problem now is how best to anticipate the solution of other legal issues that arise as a result of the MK decision. Thus, in this study the formu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pandangan terkait dengan penafsiran konstitusional juga dikemukakan oleh ahli seperti Albert H.Y. Chen yang berpandangan bahwa "penafsiran konstitusi atau constitutional interpretation merupakan penafsiran yang ada pada ketentuan yang ada di dalam Konstitusi dan undangundang (Rumesten, 2014). Fungsi penafsiran ini cocok dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sudikno dan Pilto bahwa penafsiran menjadi metode menemukan hukum dan harus mampu menjelaskan dengan jelas terhadap maksud dari undang-undang agar kaidahnya dapat ditetapkan sehubungan peristiwa tertentu (Rumesten, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pandangan terkait dengan penafsiran konstitusional juga dikemukakan oleh ahli seperti Albert H.Y. Chen yang berpandangan bahwa "penafsiran konstitusi atau constitutional interpretation merupakan penafsiran yang ada pada ketentuan yang ada di dalam Konstitusi dan undangundang (Rumesten, 2014). Fungsi penafsiran ini cocok dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sudikno dan Pilto bahwa penafsiran menjadi metode menemukan hukum dan harus mampu menjelaskan dengan jelas terhadap maksud dari undang-undang agar kaidahnya dapat ditetapkan sehubungan peristiwa tertentu (Rumesten, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified