“…Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2012, dana desa bersumber dari APBN, sehingga sangat penting pengelolaannya dan perlu dikomunikasikan kepada publik. Mengingat dana desa memiliki tujuan mulia, yaitu untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis (Arianto & Bakthiar, 2023). Tersedianya berbagai informasi terpercaya tentang tata kelola dana desa bisa menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.…”