2023
DOI: 10.18860/jfs.v7i1.2900
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Ex Officio Hakim Dalam Menentukan Nafkah ‘Iddah Istri Nusyuz Pada Putusan Verstek

M Ikhlasul Amal,
Siti Zulaicha

Abstract: Hakim karena jabatannya memiliki kewenangan memberikan putusan lebih dari petitum, terutama dalam memenuhi hak perempuan. Perkara cerai talak nomor 2096/Pdt.G/2022/Pa. Jr. merupakan perkara yang diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek) dalam persidangan sehingga Termohon dianggap mengakui dalil-dalil permohonan Pemohon serta tidak menuntut apapun, disisi lain Termohon juga telah terbukti nusyuz. Namun majelis hakim secara ex officio justru memutus nafkah 'iddah terhadap Termohon. Penelitian ini berfokus pada … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?