“…Menurut Kementerian Agama fungsi pendidikan Islam adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta mampu memelihara perdamaian dan kerukunan dalam hubungan antar dan antar umat beragama, serta ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang selaras dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sebagai ajaran yang sempurna dan fungsional, Islam harus diajarkan dan diamalkan dalam kehidupan nyata yang diharapkan dapat menjamin terciptanya kehidupan yang tentram dan damai [10]. Setiap sekolah madrasah dapat mengadopsi berbagai strategi, seperti melakukan sosialisasi dan pelatihan, membuat peraturan dan prosedur yang jelas, dan menciptakan sistem pengawasan dan sanksi bagi mereka yang melanggar nilai-nilai budaya kerja.…”