2021
DOI: 10.37726/ee.v5i1.113
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Denda Pada Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS)

Abstract: Murabaah payments can be made in cash and installments. However, often in the installment process, banks are faced with various problems, especially bad loans. The problem that often occurs in banking is customers who are able but deliberately delay their obligations to the bank. This has resulted in the possibility of the bank experiencing material and non-material losses. in sharia banks in accordance with the DSN-MUI fatwa No. 17 of 2000, if the customer intentionally delays payment for no apparent reason, … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Harga dari transaksi BBA dapat lebih tinggi daripada harga tunainya dan dapat dilakukan dengan cara cicilan. BBA dianggap sah apabila waktu pembayaran di tetapkan secara pasti seperti menyebutkan periode waktunya [6].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Harga dari transaksi BBA dapat lebih tinggi daripada harga tunainya dan dapat dilakukan dengan cara cicilan. BBA dianggap sah apabila waktu pembayaran di tetapkan secara pasti seperti menyebutkan periode waktunya [6].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pendapatan dari denda tersebut tidak masuk dalam sumber pendapatan bank, akan tetapi dicatat dan dimasukkan dalam pendapatan Baitul Maal Muamalat (BMM) yang nantinya dana yang terkumpul disalurkan untuk kegiatan sosial atau kegiatan kebajikan. Hal senada diungkapkan oleh Harmoko tentang penggunaan dana denda (dana non halal) pada perbankan syariah (Harmoko, 2019); (Putri et al, 2021); (Sigit et al, 2021); dan (Subhan, 2021). Hal ini sudah sesuai dengan syariah dilihat dari teori dana non halal, selaras dengan aturan DSN MUI serta hadist yang menyebutkan bahwa penambahan dari hutang merupakan riba.…”
Section: Kesimpulanunclassified
“…Sigit, P., et al (2021). Implementasi Denda pada Akad Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Syariah di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS).…”
unclassified