Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengarahkan perkembangan anak mereka. Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak mereka. Dengan keadaan yang umum, hak anak wajib dipenuhi oleh orang tua. Fakta yang terjadi di masyarakat adalah terdapat anak-anak yang tidak dirawat dan diasuh oleh orangtua mereka, dengan berbagai alasan dan faktor tertentu. Salah satu usaha sosial Panti Asuhan Al Aisyah adalah menampung, menerima, menjaga dan memberikan arahan kepada anak-anak yang tidak memiliki orangtua lagi, terlantar, serta fakir agar dapat menjadi individu yang mandiri dan bermanfaat serta mandiri terhadap diri sendiri dan masyarakat di masa depan. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai teknik yang digunakan dalam pengumpula. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panti Asuhan Al Aisyah telah menjalankan fungsi-fungsi panti asuhan dengan memberikan hak-hak anak seperti pemenuhan kebutuhan makan, kesehatan, mental dan spiritual melalui program-progaram yang telah disusun oleh Panti Asuhan Al Aisyah Pondok Rajeg, Depok.