Praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi publik. Salah satu praktik tata kelola yang baik adalah penyajian laporan keuangan pemerintah yang mencerminkan kondisi sebenarnya, akuntabel dan transparan. Pemerintah, baik pusat dan daerah, diharapkan mampu untuk mengelola keuangan negara/daerah dengan baik dan melaporkan pengelolaan tersebut melalui laporan keuangannya. Dalam rangka dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, pemerintah wajib menaati Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan terkait lainnya. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan APBN/APBD mengharuskan penerapan SAP berbasis akrual paling lambat mulai Tahun 2015.