<p><em>Kondisi penyimpangan orientasi seksual merupakan kondisi individu yang tidak muncul dalam unifaktor, dengan kata lain kondisi tersebut berkembang akibat dari berbagai faktor dalam rentang kehidupan individu. Kondisi penyimpangan orientasi seksual yang saat ini populer dengan LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer) merupakan fenomena yang selalu muncul dalam setiap komunitas masyarakat yang dalam beberapa tahun ini hak dan kekebasannya tengah lantang disuarakan oleh beberapa negara maju. Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan dan polemik dalam dimensi kehidupan, tak terkecuali dalam kehidupan klien. Konselor sebagai pekerja sosial yang dapat bersentuhan langsung dengan kondisi ini merupakan pihak yang hendaknya memiliki langkah konkrit dalam penanganannya, baik langkah preventif maupun langkah kuratif melalui pelayanan konseling dan psikoterapi. Sudut pandang konseling dan psikoterapi dalam penanganan permasalahan ini merupakan salah satu titik kunci yang dapat dijadikan pendekatan awal. Selain itu, langkah konkrit dalam pelayanan konseling diharapkan mampu menjadi jalan keluar bagi klien untuk berkehidupan yang membahagiakan, mandiri dan memiliki pengendalian diri. </em></p>