“…Mekanisme corporate governance tersebut diantaranya kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial dan komite audit (Asward, 2012;Kurniawan, 2018;Eksandy, 2018;Nisasmara & Musdholifah, 2016;Puspitasari & Nugrahanti, 2016;dan Putra & Kusnoegroho, 2021). Pada penelitian sebelumnya, mekanisme tersebut ditemukan berpengaruh dan terbukti mengurangi konflik agensi (Mahiswari & Nugroho, 2016;Suprianto et al, 2017;Yapono & Khomsatun, 2018). Penerapan mekanisme corporate governance diduga dapat memperlemah pengaruh financial distress terhadap manajemen laba, karena menjamin akuntabilitas manajemen kepada stakeholder serta meningkatkan kinerja…”