2018
DOI: 10.26533/comvice.v2i1.122
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembinaan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Konveksi Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung - Jombang

Abstract: Perguruan tinggi sebagai bagian dari masyarakat, diharapkan kontribusinya secara nyata di masyarakat. Hal ini tertuang dalam bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan/Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. Maka, sesuai dengan tugas yang harus dilakukan dosen, penulis melakukan bentuk pengabdian kepada masyarakat berupa pembinaan kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang bergerak di bidang konv… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
8

Year Published

2018
2018
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(8 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
8
Order By: Relevance
“…Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan (Prasetyo et al, 2018). Ada perbedaan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu; 1) Usaha Mikro UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang adalah suatu usaha produktif yang memilik badan usaha perorangan untuk memenuhi kriteria Usaha Mikro (Prasetyo et al, 2018).…”
Section: H Usaha Kecil Mikro Dan Menengahunclassified
See 3 more Smart Citations
“…Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan (Prasetyo et al, 2018). Ada perbedaan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu; 1) Usaha Mikro UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang adalah suatu usaha produktif yang memilik badan usaha perorangan untuk memenuhi kriteria Usaha Mikro (Prasetyo et al, 2018).…”
Section: H Usaha Kecil Mikro Dan Menengahunclassified
“…2) Usaha Kecil kriteria Usaha Kecil pada ekonomi produktif yang berdiri sendiri, oleh badan usaha yang bukan bukan dari cabang perusahaan atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah (Prasetyo et al, 2018).…”
Section: H Usaha Kecil Mikro Dan Menengahunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Namun akibat dari pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dan penyebarannya yang tidak merata menyebabkan semakin sempitnya lahan pertanian untuk bercocok tanam. Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan usaha di luar sektor pertanian yang nantinya akan mampu untuk menopang kelangsungan hidup mereka (Prasetyo, D. W, 2018). Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu alternatif dalam usaha mengembangkan kesempatan kerja dan menambah penghasilan bagi masyarakat (Mutiarni, R, 2017).…”
Section: A Pendahuluanunclassified