2018
DOI: 10.33059/jmk.v6i2.679
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Label Halal dan Bonus dalam Kemasan terhadap Keputusan Pembelian pada Produk Kinder Joy pada Masyarakat Kota Langsa

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh label halal dan bonus dalam kemasan secara parsial dan secara simultan terhadap keputusan pembelian pada produk Kinder Joy pada masyarakat Kota Langsa. Berdasarkan hasil uji t variabel label halal dan bouns dalam kemasan berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian pada produk Kinder Joy pada masyarakat Kota Langsa. Hasil uji F, secara simultan label halal dan bonus dalam kemasan berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelianpada produk Kinder Joy … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
10

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 14 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
10
Order By: Relevance
“…Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia (Hasan, 2014). Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (Bulan, 2016) Mengkonsumsi produk halal menurut keyakinan agama (Islam) dan/atau demi kualitas hidup dan kehidupan, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsu men Nomor 8 Tahun 1999. (Warto & Samsuri, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia (Hasan, 2014). Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (Bulan, 2016) Mengkonsumsi produk halal menurut keyakinan agama (Islam) dan/atau demi kualitas hidup dan kehidupan, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsu men Nomor 8 Tahun 1999. (Warto & Samsuri, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini perlu diperbaiki karena konsumen belum merasa puas dengan produk abon sapi UKM ABC. Hasil penelitian Bulan (2016), menunjukkan bahwa label halal memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian.…”
Section: Upaya Peningkatan Mutu Melalui Pencantuman Logo Halal Pada L...unclassified
“…Produk yang telat memiliki sertifikat halal akan muncul logo halal yang terletak pada produknya, oleh karena itu produk tersebut menandakan bahwa produk itu halal (Handriana dkk., 2020). Ketiadaan label halal akan membuat konsumen muslim akan berhati-hati dalam menentukan keputusannya untuk membeli dan untuk dikonsumsi (Bulan & Rizal, 2016) Pengertian Celebrity Endorsment Kesuksesan dari seorang bintang iklan (celebrity endorment) dalam mempromosikan suatu produk, khususnya jika diiklankan melalui media televisi. Penggunaan dalam bintang iklan dalam media televisi adalah cara yang paling strategi dalam memperkenalkan sebuah produk kepada masyarakat (Widyaningrum, 2016) Celebrity merupakan public figure atau seseorang yang memiliki daya tarik yang tampak dan banyak dikenali oleh masyarakat, celebrity bisa menjadi wakil sebuah anak panah untuk membidik strategi pasar, sedangkan Endorsment merupakan sebuah bentuk dukungan iklan dalam pemasaran untuk menyampaikan informasi dalam mempromosikan sebuah produk.…”
Section: Kajian Literatur Pengertian Label Halalunclassified