“…Definisi operasional kompetensi penyuluh merupakan tingkat pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku atau karakteristik pribadi yang penting untuk melaksanakan pekerjaan sebagai penyuluh pertanian. Kompetensi merujuk pada Permentan dan studi sebelumnya terkait seperangkat kemampuan pada tugas fungsi pokok, juga kompetensi penguasaan teknologi informasi digital, identifikasi potensi wilayah kerja, optimalisasi sumberdaya lokal, self education, komunikasi interpersonal, kemampuan berinovasi, mampu berjejaring digital, menggunakan media penyuluhan digital dan cetak (Law et al, 2018;Rizal et al, 2021;Zulhendri, Afdal, 2021). Kinerja penyuluh didefinisikan sebagai hasil atau tingkat keberhasilan kerja seorang penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas kerja sesuai standar kerja penyuluh menurut Lembaga Dinas Pertanian dan Pangan yang merujuk perundang-undangan Peraturan Mentri Pertanian No.…”