2018
DOI: 10.31289/perspektif.v7i2.2531
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Program Rumah Pintar Pemilu terhadap Partisipasi Politik Masyarakat pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Medan

Abstract: <h1>Aim and scope that research is namely whether the election smart home program has an influence on community political participation (case studies at the Medan city electoral commission office), and to find out whether election smart home programs have an influence on community political participation (case studies at the commission office Medan city elections). The form of this study is to use descriptive research with a quantitative approach with the aim of knowing the effect of variable X (free) wi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
2
0
13

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 15 publications
(15 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
13
Order By: Relevance
“…Et al., 2019;Khalehar, et al, 2017;Darmila, et al, 2019;Amin, & Sembiring, 2018;Sembiring, et al, 2018). Masyarakat tersebut berkesempatan untuk terlibat dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat (Zega, Muda, Batubara & Suharyanto, 2018;Syafitri, Muda & Matondang, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Et al., 2019;Khalehar, et al, 2017;Darmila, et al, 2019;Amin, & Sembiring, 2018;Sembiring, et al, 2018). Masyarakat tersebut berkesempatan untuk terlibat dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat (Zega, Muda, Batubara & Suharyanto, 2018;Syafitri, Muda & Matondang, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…32 tahun 2004 disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan utama pilkada langsung adalah penguatan masyarakat dalam rangka peningkatan kapasitas demokrasi di tingkat lokal dan peningkatan harga diri masyarakat yang sudah sekian lama dimarginalkan (Hasibuan, Kadir & Nasution, 2018;Zega, Muda, Batubara & Suharyanto, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Demokrasi dan Pemilihan Umum memiliki kaitan yang sangat erat, dalam demokrasi salah satu parameter untuk mencapai tujuan dari demokrasi adalah Pemilihan Umum yang diartikan sebagai rekrutmen jabatan politik atau publik harus dilakukan dengan pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan secara teratur dengan tenggang waktu yang jelas, kompetitif, jujur dan adil (Hasibuan, Kadir & Nasution, 2018;Zega, Muda, Batubara & Suharyanto, 2018). Dalam konteks pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan hasilnya mengingat mayoritas rakyat pendidikannya rendah, sebagian elite politik hanya memikirkan diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi adalah manipulasi dan mobilisasi massa yang naif.…”
Section: Pendahuluanunclassified