“…Prinsip transparansi dicapai melalui penerapan prinsip kepatutan dan tata kelola yang baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga mereka dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, (Flambonita et al, 2022) menyatakan bahwa keterbukaan adalah konsekuensi dari transparansi. Manajemen keuangan lembaga pendidikan harus transparan, artinya semua orang harus tahu berapa banyak uang yang ada, bagaimana mereka digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab.…”