Kegiatan pengabdian bertujuan untuk mewujudkan program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Kampanye sosial ini menyasar pada masyarakat dan aparatur Desa Twi Mentibar, Kabupaten Sambas. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang warga desa dan diselenggarakan menggunakan dana hibah MBKM berbasis hasil penelitian oleh Universitas Panca Bhakti dan Kemenkumham Kanwil Kalbar. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat maupun pemerintah desa/ aparatur desa memiliki pemahaman terkait definisi anak menurut peraturan perundang-undangan, hak-hak anak yang dilindungi dalam Undang-undang, serta pemahaman kesadaran orang tua maupun anak perempuan terhadap buruknya dampak perkawinan anak. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan teknik kampanye sosial “CEPAK” sekaligus pengenalan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui metode ceramah serta diakhiri dengan sesi diskusi. Kegiatan ini dinyatakan berhasil berdasarkan hasil pengisian angket, masyarakat mengetahui dan menyadari hak-hak anak dan program sekolah gratis agar tidak dinikahkan ketika masih dalam fase anak.