“…Rukun dan syarat dari jual beli harus dipenuhi dalam aktifitas atau transaksi tersebut yang dimana menurut salah satu ahli fiqh mazhab Asy-Syafi'I mengemukakan bahwa terdapat tiga rukun dari Ba'i (jual beli) yaitu adanya orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), objek transaksi dan shighat (ijab dan qabul) [2]. Ba'I juga memiliki syarat yang berupa agen transaksi harus beragama Islam, baliq, berakal, bersedia untuk melakukan transaksi, tidak terdapat batas waktu yang panjang diantar ijab dan qabul, kalimat ijab dan qabul yang diucapkan harus sama dan barang nya diterima dalam Islam dan objeknya dapat diambil manfaatnya [3].…”