Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan secara ringkas tentang radiologi lingkungan dan jaminan mutu dalam rangka pemilihan tapak PLTN, yang disusun bersadarkan peraturan, dokumen standar dan literatur nasional dan internasional. Pemilihan tapak yang berada di tepi pantai perlu dilakukan melalui penelitian dengan memperhatikan kondisi meteorologi setempat, sebaran lepasan radioaktif melalui udara dan badanair, dan batasan dosis radiasi yang akan diterima penduduk. Pengukuran dan pemantauan radiologi lingkungan harus diprogramkan dan dilaksanakan mulai dari tahap awal pemilihan tapak sampai dengan penyelesaian dekomisioning. Program jaminan mutu pengukuran sampel dan radiologi lingkungan harus ditetapkan untuk menjamin keabsahan hasil pengukuran dan harus ditinjau serta diverifikasi oleh pihak independen yang tidak terlibat secara langsung dalam pengukuran dan penelitian.