“…Dalam prakteknya adanya asas kebebasan berkontrak memiliki cakupan termasuk menentukan materi muatan atau substansi perjanjian kerjasama (Aldag, 2018;Duan, 2023;Tannam, 2018;Westskog, 2020). Perjanjian mengatur segala hal, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan juga kesusilaan (López-Vázquez, 2018;Miao, 2019;Zapico, 2018). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).…”